Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
KNPK Menentang PP 109 Tahun 2012 Karena Diduga Pesanan Asing
Tuesday 05 Mar 2013 00:14:55

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Sumatera Utara saat mendeklarasikan koalisinya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (4/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 dinilai merupakan campur tangan pihak asing untuk tujuan akumulasi modal dan pengambilan nilai lebih dari industri tembakau dalam negeri. Diduga PP ini ada karena kekuatan desakan perusahan asing yakni industri MNC rokok putih milik asing untuk dapat merebut pasar konsumen rokok Indonesia.

Hal tersebut disampaikan berbagai elemen tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Sumatera Utara saat mendeklarasikan koalisi ini di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (4/3).

Deklarasi KNPK Sumut ini terdiri dari gabungan berbagai elemen antara lain Satuan Kretek Indonesia (Komtek Medan), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Come (Conservation Mentality).

Bahkan dalam deklarasinya KNPK sekaligus mengambil sikap menentang PP tersebut.

"Kami menentang PP 109 ini. Kami menilai bahwa PP 109 merupakan tempahan asing untuk menguasai perindustrian rokok nasional," tegas Koordinator KNPK, Khaidir Harahap.

Khaidir menambahkan bahwa dalam PP 109 pada pasal 10 sampai 14 tertuang aturan yang memberikan peluang dan ruang bagi masuknya produk-produk yang kemudian mempunyai kecenderungan mengarahkan produk-produk impor seperti rokok putih, dan menjadi pintu masuk bagi standarisasi produk yang mengarahkan rokok kretek nasional standar rokok putih asing.

"Dikikisnya perlahan yang tergantung pada tembakau kita, asing lebih banyak menguasai dalam PP tersebut dengan tujuan mengikuti standarisasi asing dan dampaknya menghancurkan pengusaha kecil nasional khususnya Sumut," ujarnya.

KNPK sangat menyayangkan adanya PP ini dapat menyebabkan kalangan petani tembakau yang jumlahnya mencapai 2,1 juta orang harus menerima berbagai konsekuensi atas munculnya PP 109/2012 ini.

Sementara, Sekjen Komunitas Kretek Medan, Ridho menilai bahwa standarisasi yang dikeluarkan pihak asing menyatakan bahwa rokok kretek nasional merupakan barang ilegal, yakni pada zat adiktif yang terdapat pada rokok kretek menurut standarisasi rokok asing menyatakan pengguna atau pencandu kretek dan mengakibatkan pengguna mengalami keterbelakangan mental.

"Secara tidak langsung dalam PP ini rokok merupakan barang ilegal. Dalam PP ini juga disinggung bahwa pengguna rokok kretek akan mengalami keterbelakangan mental, ini tidak masuk akal, karena pengguna rokok kretek di Indonesia, Sumut khususnya sudah sejak dari nenek moyang kita dulu," ujar Ridho.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]