Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
KMP Gelis Rauh Terbakar, 53 Penumpang yang Terjebak Selamat
Friday 18 Jul 2014 10:46:14

Kapal KMP Gelis Rauh yang terbakar.(Foto: twitter)
BALI, Berita HUKUM - Kapal penumpang KMP Gelis Rauh terbakar hebat dengan puluhan penumpang terjebak didalam kapal saat baru berlayar melewati Selat Lombok dalam perjalanan dari Pelabuhan Padangbai Kabupaten Karangasem, Bali ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (17/7) malam. Seluruh penumpang dikabarkan selamat.

Kapal nahas itu berangkat dari Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok pukul 20.40 Wita, membawa 53 orang penumpang dan 20 awak kapal. Kapal yang dinahkodai Rimba Irawan juga mengangkut 13 truk besar, truk sedang atau bus sedang sebanyak 8 serta kendaraan kecil lainnya.

Petugas gabungan hingga kini masih melakukan evakuasi terhadap para korban di lokasi kebakaran, yang berjarak sekira 5 mil dari pelabuhan.

"Kami belum tahu penyebab kebakaran, demikian juga kondisi penumpangnya," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Padangbai, Ketut Aryadana kepada wartawan, Jumat (18/7) dini hari.

Aryadana mengaku untuk mempercepat evakusi kapal yang mengalami musibah itu, 3 kapal dikerahkan untuk membantu proses evakuasi yaitu KMP Elisa, KMP Suana Kartika, serta KMP Nusa Jaya Abadi.

Sementara, Kapolres Klungkung, Ajun Komisaris Besar Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati menyatakan evakuasi sempat terhambat situasi yang gelap gulita sehingga upaya evakuasi pun berjalan lambat.

"Kami mendapat laporan kapal terbakar, kami bersama otoritas pelabuhan, Pol Air Polda Bali dan Polres Karangasem bergerak untuk melakukan evakuasi. Penumpang selamat sudah bisa dievakuasi dan masih ada yang terjebak di dalam kapal terbakar tersebut," jelas Sri.

Sri mengakui upaya pemadaman api juga sedikit terhambat lantaran keterbatasan alat. Ditengah kondisi kapal yang masih terbakar dan api masih terus mengepul, pihaknya terus berupaya melakukan proses evakuasi penumpang.

"Kami tengah mengirim kapal lebih besar untuk memperlancar evakuasi. Kapal terbawa ombak bergerak ke arah selatan menuju sekitar perairan Nusa Penida," tandasnya

Sementara, Evakuasi oleh Tim Gabungan POl Air POlda Bali, SAR, ASDP Padangbai dan unsur SAR lainnya terhadap kapal yang terbakar pada Kamis (17/7) pukul 21.30 Wita, baru berakhir pada Jumat (18/7) sekira pukul 03.00 Wita.

"Seluruh penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat," ujar Fathurrahan anggota Tim SAR Karangasem.

Ada sekitar 73 penumpang yang berhasil dievakuasi yang langsung dibawa ke Padangbai, Karangasem untuk penanganan selanjutnya. Satu penumpang lainnya, dievakuasi ke Lembar, NTB.

Mereka dievakuasi dengan beberapa kapal feri dan kapal cepat lainnya yang dikirim ke lokasi, sejak terbakar hingga pagi tadi,

Akibat kejadian itu, para penumpang meski tidak ada yang mengalami luka serius namun mereka masih syok dan belum bisa dimintai keterangan..(fad/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]