Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
KM Titihan Muhibah Tenggelam, Kapal Perang Amerika Serikat Evakuasi 65 Penumpangnya
Thursday 11 Jun 2015 13:49:23

Ilustrasi. Kapal Laut Tenggelam.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM, Kapal Motor (KM) Titihan Muhibah yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Laut, Bontang, Kalimatan Timur (Kaltim) Selasa (9/6) dengan membawah 65 penumpang dan belasan sepeda motor dengan tujuan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikabarkan tenggelam di perairan Selat Makasar pada, Rabu (10/6) dan ke 65 penumpang berhasil di evakuasi dengan selamat oleh Kapal Perang USS Rush More milik Amerika Serikat yang kebetulan melintas di Selat Makassar.

Kasi Ops Basarnas Kaltim, Mujiono, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (10/6) malam membenarkan akan musinah tenggelamnya KM. Titihan Muhiba di perairan selat Makassar dan 65 penmpang selamat.

“KM Titihan Muhiba tenggelam di perairan selat Makassar dan ke 65 penum berhasil di evakuasi dengan selamat oleh Kapal Perang USS Rush More milik Amerika Serikat, yang kebetulan melintas di perairan tersebut," ujar Mujiono.

Mujiono juga menjelaskan bahwa, saat ini Kapal Perang USS Rush More sedang berlayar mengarah ke Pulau Kalimantan. Basarnas Kaltim juga sudah mengirimkan kapal rescue untuk menjemput penumpang selamat di USS Rush More.

“Kami mengirimkan Rescue Boat 215 Basarnas Kaltim untuk menjemput penumpang di USS Rush More. Jadi nanti ketemu di titik tertentu, dihitung kecepatan kapal itu berapa dan kapal kami berapa,” terang Mujiono.

Untuk tujuan evakuasi, Mujiono menyebut akan dibawa ke titik terdekat. “Kemungkinan besar ke Kota Bontang. Tapi nanti kita lihat kondisi perjalanannya lagi,” kata Mujiono.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM Titian Muhibah tenggelam di Selat Makassar pada, Rabu (10/6) dinihari.

Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi pasti mengenai manifes penumpang. Data Person On Boat (POB) terhadap kapal kayu tersebut.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]