Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
KM Surya Indah Tenggelam di Sungai Mahakam, 20 Penumpang Belum Ditemukan
Friday 14 Sep 2012 14:48:34

Pelabuhan Mahakam Hulu Jl. Untung Suropati Sungai Kunjang Samarinda (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kapal penumpang angkutan sungai ke wilayah Hulu Makam, KM Surya Indah yang berangkat dari Dermaga Mahakam Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (13/9/) kemarin sekitar pukul 07.00 Wita, tenggelam di pedalaman Sungai Mahakam kawasan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat.

"KM Surya Indah yang berangkat dari Samarinda dengan membawa 40 penumpang, 10 ton barang dan 12 unit sepeda motor roda dua, di laporkan tenggelam sekitar pukul 23.00 Wita malam tadi", ujar Sukarja Kepala Sabandar Pelabuhan Mahakam Hulu di kantornya Jumat (14/9) siang.

Menurur Sukarja, laporan mengenai tenggelamnya KM Surya Indah yang di nahkodai Herman dan Anto dari Nahkoda Kapal KM Nurdahlia 3 yang beriringan saat kejadian adalah, "KM Surya Indah tenggelam seketika saat menabrak batang pohon yang larut di sungar", ujar Sukarja.

Sukarja memaparkan bahwa, "akibat kecelakaan tersebut dan sampai dengan pagi tadi sekitar pukul 07.10 Wita dari lokasi kejadian di laporkan 73 penumpang yang dinyatakan selamat, 20 penumpang dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian, serta 1 penumpang ditemukan meninggal dunia dan 16 sepeda motor roda dua sudah di temukan", tambah Sukarja.

Sukarja mengakui, bertambahnya jumlah penumpang karena akan menuju Melak Kabupaten Kutai Barat, melalui tiga dermaga yaitu Tenggarong dan Kota Bangun Kutai Kartanegara serta dermaga di Muara Muntai, ”dari Samarinda 40 penumpang di darmaga Tenggarog, Kota Bangun dan Muara Muntai, ada juga penumpang dan barang serta sepeda motor yang naik. dari data yang pasti, jumlah penumpang masih menunggu laporan dari lapangan", jelas Sukarja.

KM Surya Indah memiliki kapasitas maksimal 96 orang penumpang dengan berat barang hingga 40 ton. Dia juga mengatakan, "kapal mengantongi sejumlah dokumen penting terkait pelayaran yang masih berlaku", rinci Sukarjo.

Keluarga penumpang tenggelamnya KM Surya Indah di Kawasan Perairan Muara Pahu merasa jengkel dengan Kepala Darmaga Mahakam Hulu di Sungai Kunjang, pasalnya ketika Joni beserta istri dan anaknya menanyakan tentang manifes penumpang, Mereka tidak menemukan jawaban yang memuaskan karena penumpang kapal tidak tercatat dalam manifes", ujar Joni.

"Saya kesal dan kecewa, karena tidak ada manifes yang berangkat dengan KM Surya indah. Yang pasti keluarga saya dua orang yang sakit ke Melak, siapa tau ada keluarga saya yang lain ikut berangkat", ujar Joni dengan kesal.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]