Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
KM Ceria Tenggelam di Perairan Babar Maluku
Monday 13 May 2013 08:57:28

Ilustrasi, kapal tenggelam.(Foto: Ist)
MALUKU, Berita HUKUM - Akibat gelombang tinggi dan cuaca buruk yang terjadi beberapa hari terakhir ini, mengakibatkan KM Ceria asal Bitung tujuan Saumlaki tenggelam di Perairan Babar, Kabu­paten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (7/5) pukul 13.00 Wit.

Berdasarkan informasi, saat naas, kapal milik La Kali itu dinahkodai oleh La Suru asal Ke­ca­matan Sampo­lawa Buton, memiliki muatan semen 1.000 sak, aqua botol 1.000 kar­ton, aqua gelas 500 karton, minuman ale-ale 300 karton, serta minuman frutamin 300 karton dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 6 orang.

Keenam ABK tersebut, yakni La Suru, Lamudin, La Ode Manisaa, Laawiraa, La Ode Maniraa, dan La Agus.
Saat kecelakaan terjadi, kapal berada 16 mil sebelah utara Pulau Dai, Kecamatan Pp Babar, namun masyarakat di sekitar kawasan tersebut berhasil menemukan kapal pada Rabu (8/5) pukul 17.00 Wit.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten MBD Agus Kili-Kili mengakui telah terjadinya kecelakaan laut, namun enam orang ABK bersama nahkoda kapalnya berhasil diselamatkan oleh masyarakat, sekitar dua per tiga mil dari Desa Sinairusi, Kecamatan Pp Babar, dan langsung dijemput mas­yarakat dengan menggunakan motor ketinting untuk dibawa ke desa tersebut.

“Masyarakat hanya bisa menyela­matkan ABK dan nahkodanya, se­mentara muatan lainnya tidak, karena saat itu masyarakat hanya meng­gunakan motor ketinting,” ujar Kili-Kili, melalui telepon selulernya, Minggu (12/5) tadi malam.

Setelah dibawa ke Desa Sinairusi, ternyata satu ABK atas nama Agus masih dirawat di Pustu setempat karena kondisi kesehatan­nya lemah, sementara empat ABK lainnya bersama Nahkoda kapal masih menginap di rumah warga sambil menunggu jemputan dari pemilik kapal.

Dikatakan, kecelakaan laut ini telah disampaikan pihaknya kepada pemerintah kabupaten setempat maupun kepada BPBD Provinsi Maluku. “Pasca kecelakaan laut tersebut, kami telah melaporkannya ke pemkab maupun ke BPBD Provinsi Maluku agar ada penanganan selanjutnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Kili-Kili juga mengaku belum mengetahui dengan pasti kondisi kapal saat ini, karena cuaca masih memburuk.(kustb/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]