Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU Ormas
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
Sunday 30 Jun 2013 21:09:33

Pakar Hukum, Adnan Buyung Nasution.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada kesempatan Jumpa Pers di Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jalan Diponegoro No. 7 Jakarta, yang diselenggarakan oleh Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), pakar hukum Adnan Buyung Nasution yang tergabung dalam KKB menilai bahwa RUU Ormas ini berbahaya dan dapat memicu konflik.

Sebagaimana jika menarik benang merah pada persoalan ini, KKB menganggap bahwa kekacauan kerangka hukum dalam kehidupan berserikat dan berkumpul, RUU Ormas pada akhirnya berperan dalam menciptakan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. Andil sektor masyarakat sipil dalam proses konsolidasi demokrasi semakin terkucilkan, didera oleh kompleksitas aturan dan konflik norma yang ditimbulkan dari RUU Ormas.

Para penggerak KKB yang diantaranya adalah Adnan Buyung Nasution (praktisi hukum), Hendardi (SETARA Institute), Romo Benny Susetyo (KWI), Syamsuddin Haris (LIPI), Meuthia Ganie Rochman (sosiolog UI), dan Riefki Muna (Litbang Muhammadiyah) dan Neta S. Pane, menyerukan adanya pembangkangan secara nasional terhadap RUU Ormas ini.

"Saya setuju mengadakan pembangkangan nasional, jangan kita memberikan kesempatan lagi terhadap otoriter," kata Adnan Buyung Nasution kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (30/6) di Sekretariat YLBHI.

Selain itu menurut Hendardi bahwa jika RUU Ormas disahkan, maka jelas partai-partai akan melakukan hegemoni dan ini mencederai demokrasi. "Partai-partai juga secara otomatis juga ingin melakukan hegemoni. Bukan cuma ditunda lagi (RUU Ormas) tapi harus dilengserkan. Ini mengkhianati rakyat dan mencederai demokrasi," ujar Hendardi menggebu-gebu.

Sementara itu di tempat yang sama, Syamsuddin Haris dari LIPI mengatakan, memang RUU Ormas ini menimbulkan banyak kontroversi dan pertentangan tidak hanya di Indonesia. "Undang-Undang serupa juga ada di Somalia, Ethopia, Bangladesh, Saudi Arabia," jelas Haris.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]