Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesehatan
KIPI Pada Anak Lebih Rendah Dibanding Orang Dewasa
2022-01-25 21:01:20

Ilustrasi, Vaksin Covid-19.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menyebutkan bahwa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 cenderung lebih rendah dibandingkan pada orang dewasa.

"Dari segi umur, KIPI pada usia muda lebih rendah dari yang usia produktif dan lansia. Jadi tidak benar jika KIPI pada anak lebih tinggi," katanya dalam siaran pers pada, Selasa sore (25/01).

Berdasarkan data Komnas KIPI, persentase KIPI serius berdasarkan kelompok usia yakni pada usia 31-45 tahun jumlah laporan KIPI sebanyak 122 kasus, pada usia 18-30 tahun 97 kasus, usia diatas 59 tahun 77 kasus, usia 46-59 tahun 68 kasus, usia 12-17 tahun terdapat 19 kasus, dan untuk usia 6-11 tahun dilaporkan ada 1 kasus KIPI serius.

Dengan tingkat KIPI serius yang jauh lebih rendah, membuktikan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun aman.

Hasil uji klinis juga menunjukkan tidak ada efek yang serius dari penyuntikan vaksinasi COVID-19. Kalaupun ada KIPI sifatnya cenderung ringan dan mudah diatasi.

"Dari uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac yang telah kami lakukan pada anak dan remaja usia 3-17 tahun menunjukkan bahwa reaksi yang dialami cenderung ringan, mayoritas mengalami nyeri lokal, diikuti demam dan batuk. Juga tidak ada laporan yang KIPI serius pada kelompok yang diberi vaksin," terangnya.

Sementara itu, untuk vaksin Pfizer efek samping yang paling dominan muncul adalah kemerahan, kemudian kelelahan, sakit kepala dan menggigil.

Prof Hindra menekankan berbagai reaksi yang muncul pasca pemberian vaksinasi COVID-19 (KIPI) merupakan bentuk respons tubuh terhadap vaksin yang disuntikkan. Untuk itu, jika muncul KIPI itu adalah sesuatu yang wajar.

Yang harus diperhatikan adalah, derajat efek samping dari vaksinasi, sebab KIPI memiliki reaksi yang berbeda-beda pada setiap orang, ada yang bereaksi ringan hingga berat.

Pada reaksi ringan, Prof Hindra menyarankan agar sasaran segera beristirahat pasca vaksinasi. Apabila muncul demam, dianjurkan segera minum obat sesuai dosis dan cukup minum air putih. Kalau ada nyeri di tempat suntikan tetap gerakkan tangan dan kompres dengan air dingin.

Sementara itu, apabila terjadi demam setelah 48 jam penyuntikan vaksinasi, anak harus segera isolasi mandiri dan melakukan tes COVID-19. Jika keluhan tidak berkurang, bisa menghubungi nomor kontak petugas kesehatan yang tertera di kartu vaksinasi atau fasyankes terdekat.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, Komnas KIPI juga telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id.

Apabila memang terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai secara bertahap pada 14 Desember 2021.

Per 23 Januari, dari total sasaran sekitar 26,4 juta anak sudah 13,7 juta anak atau 51,9% yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan sudah sebanyak 1,6 juta anak atau 6,3% yang mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari potensi penularan COVID-19 terutama varian Omicron. Mengingat anak adalah salah satu kelompok yang sangat rentan terinfeksi virus, sehingga membutuhkan perlindungan tambahan guna meningkatkan kekebalan tubuhnya.

"Anak harus divaksinasi agar kekebalan tubuhnya terbentuk, karena proporsi kasus COVID-19 pada anak terus meningkat. Anak juga bisa terkena long COVID-19, jadi harus kita lindungi agar mereka tetap sehat," harap Prof Hindra.

Vaksinasi memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan komplikasi yang disebabkan oleh virus COVID-19, untuk itu kepada masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk tetap membawa anak atau keluarganya untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Semakin cepat menerima vaksin, semakin cepat juga mendapatkan perlindungan dari COVID-19.(bh/na)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]