Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
KH Hasyim Muzadi Mantan Ketua Umum PB NU Meninggal Dunia
2017-03-16 08:09:33

Ilustrasi. Kyai Haji Hasyim Muzadi, Mantan Ketua PBNU saat di rumah kediamannya di Depok.(Foto: BH /mnd)
MALANG, Berita HUKUM - Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi tutup usia, Kamis (16/3) pagi.

Berdasarkan informasi, Hasyim Muzadi (72) tutup usia sekitar pukul 06.15 WIB. Kyai Haji Ahmad Hasyim Muzadi kelahiran Tuban, Jawa Timur, 8 Agustus1944 lalu.

Hasyim meninggal setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, akibat sakit yang dideritanya.

Kabar ini pun membuat masyarakat ramai meneruskan informasi kabar duka, diantaranya Koko Sujatmiko yang mengungkapkan duka citanya, di group WhatsApp (WA) dengan menulis:

"Innalillahi Wainnailaihi Roji'un turut berduka cita atas wafatnya Bapak KH. Hasyim Muzadi. Semoga Almarhum husnul khotimah dan mendapat tempat terbaik disisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, Aamiin YRA" tulisnya.

1. Rencana Jenazah Almarhum KH. Hasyim Muzadi akan dimakamkan di komplek pesantren Al Hikam Jl. H. Amat Kel. Kukusan Rt. 06/01 Kec. Beji Kota Depok.

2. Jenazah akan berangkat dari Malang pukul. 13.00 Wib, perjalanan diperkirakan 1,5 jam dan perkiraan sampai di bandara Halim Perdanakusuma pukul 14.30 Wib, kemudian akan dibawa kedepok dengan perjalanan sekitar 45 menit.

3. Diperkirakan 15.30 Wib Jenazah tiba di masjid PP Alhikam Depok dan di Sholatkan di mesjid Al Hikam.

4. Setelah di Sholatkan akan dimakamkan di makan keluarga di komplek PP Alhikam Depok.

5. Rencana bertindak selaku Irup pemakaman adalah Bpk Wapres Jusuf Kalla ( RI-2)

Sementara, sebagaimana diketahui Hasyim Muzadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 19 Januari 2015[1]. Ia juga pernah menjadi pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam di Malang, Jawa Timur, sebelumnya dia sempat mengeyam pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam gontor (1956 - 1962). Ia pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur pada tahun 1986, yang ketika itu masih bernaung di bawah Partai Persatuan Pembangunan.

Kesehatan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam itu belum stabil sejak sakit pada awal tahun lalu.

Hasyim Muzadi pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Lavalette Kota Malang selama 10 hari.

Kemudian pada Sabtu (11/3) kemarin, Hasyim Muzadi kembali dilarikan ke Rumah Sakit Lavalette. Lalu pada Senin (13/3) ia pulang ke kediamannya.(dbs/bh/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]