Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
KH Ali Mustafa Yaqub Wafat di RS Hermina
2016-04-28 08:26:49

Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - "Innalillahi wainna ilaihi rajiun, berita duka salah seorang tokoh ulama Islam yang di kenal gigih, berani dan tegas dalam memperjuangkan Islam di Indonesia yakni mantan imam besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA meninggal dunia di RS Hermina, Ciputat sekitar pukul 06.00 Wib, Kamis (28/4).

Prof. KH Ali Mustafa Yaqub sebagai Guru Besar Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) yang juga sebagai Pengasuh Pesantren Darussunnah, Ciputat, Tangerang Selatan. Alm. KH Ali Mustafa lahir di Kemiri, Batang pada, 2 Maret 1952. Almarhum KH Ali Mustafa Yaqub juga merupakan mantan Wakil Ketua Fatwa MUI yang dikenal sebagai salah satu ulama Indonesia ahli hadis yang aktif mendakwahkan Islam moderat hingga ke mancanegara.

Sementara, Cendekiawan Muslim, Prof Dr Didin Hafidhuddin yang saat ini sedang berada di Tokyo, Tepang, kaget mendengar berita meninggalnya mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, tersebut.

''Innaalillahi wa innaa ilaihi rajiun. Saat ini saya sedang berada di Tokyo, Jepang. Saya benar-benar kaget mendengar meninggalnya Prof KH Ali Mustafa Yakub.

''Semoga almarhum diterima iman, Islam dan amalnya, serta diampuni segala dosa dan kesalahannya,'' tulis didin kepada republika.co.id melalui short message servica.

Menurut Prof Didin, almarhum KH Ali Mustafa Yakub adalah seorang ulama yang mendalam ilmunya (mutafaqqih fiddin) sekaligus juga berani dan tegas dalam menyampaikan kebenaran ajaran Islam.

''Almarhum adalah seorang imam yang mengangkat citra masjid, terutama Masjid Istiqlal Jakarta, sebagai masjid negara,'' ungkap Direktur Program Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor ini.

Ia menjelaskan, hampir semua tamu negara selalu berusaha datang ke Masjid Istiqlal Jakarta. ''Banyak yang terkagum dan bangga dengan aktivitas Masjid Istiqlal Jakart,'' jelas kiai Didin.

Kiai Didin lebih lanjut mengungkapkan, Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan ibu negara berkunjung ke Masjid Istiqlal Jakarta dan berdialog dengan almarhum KH Ali Mustafa Yakub sambil berkeliling sekitar masjid pada 10 November 2010 lalu.

Kiai Didin menambahkan, almarhum adalah salah seorang ulama yang mengangkat harkat derajat masjid. ''Kita kehilangan besar dengan wafatnya almarhum,'' ungkap kiai Didin.

Semoga Almarhum KH. Ali Mustafa Yaqub wafat dalam husnul khotimah. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu..(dbs/dz/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]