Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
KEN Usulkan Kendaraan Pribadi Dilarang Konsumsi Premium
Tuesday 22 Jan 2013 21:06:39

Ilustrasi, POM Bensin Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY( menggelar Sidang Kabinet Paripurna yang mengagendakan paparan dari Komite Ekonomi Nasional (KEN) tentang perkembangan ekonomi nasional. Ada tiga hal utama yang diusung KEN dalam sidang kabinet tersebut, yaitu mengenai kebijakan fiskal, tata kelola perdagangan dan pengurangan kemiskinan.

Usai Sidang Kabinet Paripurna sesi pertama, Sekretaris KEN, Aviliani mengatakan mereka mengusulkan kepada pemerintah untuk mengendalikan subsidi energi dengan melarang kendaraan pribadi untuk mengkonsumsi premium.

“Kita melihat sebanyak 70% subsidi dinikmati orang kaya. Karena tidak ada pengendalian. Jadi kita usulkan untuk yang sekarang itu benar-benar dilakukan, mobil pribadi tidak boleh membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,” kata Aviliani.

Pengamat ekonomi itu mengatakan, 70 persen subsidi BBM bisa dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan dengan menaikkan kelompok masyarakat yang rentan menjadi miskin. Subsidi BBM juga bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

“Infrastruktur itu butuh dana sekitar Rp 2.500 triliun untuk Jawa dan luar Jawa. Sekarang kita belum bisa penuhi itu karena subsidi terlalu besar,” katanya.

Aviliani melihat banyak pihak yang mewacanakan penghapusan subsidi BBM, akan tetapi belum jelas bagaiaman alokasi dana dari subsidi BBM tersebut untuk digunakan pada bidang apa.

Sebagaimana diketahui dalam APBN 2013, Pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp 274,7 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM sebesar Rp 193,8 triliun untuk 46 juta KL dan subsidi listrik Rp 80,9 triliun. Sementara realisasi subsi BBM pada 2012 lalu mencapai 45,2 juta KL.(fj/lem/es/bhc/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]