Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
KCJ akan Tambah Rangkaian KRL Menjadi 12 Gerbong
Friday 04 Sep 2015 23:32:35

M Fadhil Direktur Utama KCJ (kedua dari kiri) didampingi pejabat KCJ saat konferensi pers di di kantor KCJ, Stasiun Juanda Lt. 2 Jakarta Pusat, Jumat (4/9).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) merencanakan akan menambah rangkaian (gerbong) KRL Commuter Line menjadi 12 gerbong. Ini dilakukan karena semakin pesatnya minat masyarakat menggunakan moda transportasi murah tersebut.

Direktur KCJ M Fadhil mengatakan, KCJ telah melakukan beberapa kali uji coba, untuk mengatasi lonjakan pertumbuhan ini, dengan penambahan jumlah rangkaian.

" Kita akan mulai pada minggu depan bulan ini, dengan tahap pertama relasi jurusan Bogor-Jakarta," ujarnya dalam siaran Pers di kantor KCJ, Stasiun Juanda Lantai 2 Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Fadhil mengatakan,pada tahun 2014 lonjakan penumpang sudah mencapai 850 ribu penumpang /hari. Sedangkan pada 2015 ini kita sudah mencapai 914.840 penumpang/hari, oleh karena itu KCJ dalam hal penambahan KRL sepertinya tidak terlihat, mengingat tingginya angka pertumbuhan itu." jelasnya

Dikatakannya KCJ telah menargetkan 1,2 juta penumpang sampai dengan tahun 2019,saat ini telah mencapai 884 perjalanan/hari dan KCJ akan menambah menjadi 988 perjalanan /hari mulai Desember nanti," terangnya

"Pada 15 juni 2015 kemarin tercatat 914.840 penumpang gunakan KRL, kami sudah siapkan juga antisipasi dan inovasi lain untuk mencapai target itu," tambahnya

Kendati demikian, kata Fadhil, penambahan rangkaian menjadi 12 gerbong ini tentunya tak lepas dari kendala,"nantinya ada 2 kereta yang paling belakang tidak akan mendapatkan peron.

"saat ini masih dalam tahapan perbaikan, gate-gate pengeluaran juga yang tadinya ditengah akan kita renovasi menjadi kepinggir," pungkasnya.

Untuk mendukung penambahan rangkaian guna melayani penumpang itu, saat ini gencar dilakukan koordinasi dengan PT KAI Daop I. Koordinasi berupa pembahasan berbagai permasalahan, seperti perpanjangan peron di 15 stasiun di dua lintas tersebut, tegangan listrik, dan pengaturan sinyal yang tidak mengganggu perjalanan kereta lainnya.

saat ini kami terus melakukan uji coba sarana dan penyesuaian prasarana untuk mendukung pengoperasian satu rangkaian KRL dengan 12 kereta," ucap Fadhil.(bh/yun)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]