Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gubernur BI
KAJS-MPBI, Tolak Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
Saturday 09 Mar 2013 00:16:05

Said Iqbal, Sekjen KAJS (Foto : BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI sekaligus Sekjen KAJS-MPBI menyatakan sikap menolak kebijakan menteri keuangan tersebut. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi tidak jalannya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan untuk seluruh jenis penyakit (universal coverage).

Dia menerangkan, alasasan penolakan iuran yang ditetapkan Menkeu didasari. Pertama, pelaksanaan jaminan kesehatan adalah perintah konstitusi berdasarkan (UUD 1945, UU 40/2004 tentang SJSN, UU No 24/2011 tentang BPJS). Maka, lanjut dia, harus dipastikan 1 Januari 2014 seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan termasuk PBI. Jumlah PBI, menurut KAJS-MPBI adalah 150 juta jiwa, bukan 86,4 juta jiwa.

"KAJS-MPBI berpendapat, masyarakat yang berpenghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum adalah termasuk kategori PBI," terangnya.

Kedua, dia menegaskan, menteri keuangan tidak bisa menganulir keputusan rakor menkokesra yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya telah memutuskan iuran PBI adalah Rp.22201per orang, perbulan, perjumlah PBI 97,4. Walaupun, KAJS-MPBI tetap berpandangan jumlah PBI seharusnya 150 juta. Dia juga menyatakan, dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan adalah 5% dari APBN (kurang lebih 75 triliun tahun 2013) dan anggaran ini, sudah mencukupi pembuayaan PBI dengan jumlah 140 juta orang.

"Dengan demikian menkeu telah bertindak sewenang-wenang dan arogant terhadap hak konstitusi rakyat yang berlindung dibalik alasan anggaran dan fiskal," tandasnya.

Ketiga dia mengungkapkan, bila menkeu tetap menetapkan iuran PBI Rp15500 perbulan. Maka, lanjut dia, seharusnya hal ini juga berlaku bagi iuran Non PBI (Peserta dari pekerja, pengusaha, dan lainnya) dengan membayar Rp.15500 juga. Namun, hal ini akan berakibat BPJS kesehatan akan mengalami kesulitan pendanaan. Sehingga, jaminan kesehatan untuk seluruh penyakit yang berlaku seumur hidup (universal coverage) tidak akan tercapai.

Dia juga menegaskan sikap KAJS-MPBI menuntut menkeu Agus Martowardojo diberhentikan dari jabatannya karena telah mengabaikan hak konstitusi rakyat dan menghalang-halangi jaminan kesehatan (universal coverage). Dia juga menilai, Agus Marto tidak layak untuk menjadi calon gubernur Bank Indonesia. Dia menegaskan, akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam waktu dekat terkait hal ini.

"KAJS-MPBI akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat di DPR untuk menolak Agus Martowardojo (Menkeu) menjadi gubernur BI dan secepatnya diberhentikan sebagai menkeu," pungkasnya.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gubernur BI
 
• Gerindra Apresiasi Keberanian Gubernur BI Mengingatkan Jokowi
 
• DPR Sahkan Agus Martowardojo Sebagai Gubernur BI
 
• Agus Martowardojo Terpilih Jadi Gubernur BI
 
• Inilah Alasan Fraksi PKS Tolak Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
 
• GarpU Ingatkan DPR Harus Gagalkan Agus Martowardojo Jadi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]