Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
KAI Resmikan KA Ekonomi Jayabaya Buatan Indonesia, Pasar Senen ke Malang PP
Saturday 18 Oct 2014 21:03:58

Tampak Pramugari cantik KA Jayabaya kelas Ekonomi.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) baru saja meluncurkan produk terbarunya, KA Jayabaya kelas ekonomi untuk jurusan Pasar Senen - Malang, Jawa Timur, PP. Untuk jenis kereta api ini diproduksi oleh PT Industri Kereta Api (INKA), (Persero).

KAI pada KA Jayabaya ini meluncurkan 2 trainset atau rangkaian KA Jayabaya; yakni 1 rangkaian diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen Jakarta dan 1 rangkaian lagi yang di berangkatkan dari Stasiun Malang, Jawa Timur menuju Pasar Senen, Jakarta. Kereta yang dipakai merupakan kereta baru buatan PT INKA (Persero) di Madiun, Jawa Timur adalah perusahaan dibawah kementerian BUMN.

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, pengadaan rangkaian kereta api tambahan untuk selanjutnya tidak akan menutup kemungkinan dari dalam negeri lagi, tetapi bisa saja pemenuhannya di impor dari luar negeri. Terlebih lagi, KAI akan mendatangkan 160 rangkaian baru sampai 2020.

"Untuk fasilitas lain, sama seperti KA yang lain yaitu fasilitas AC, stop kontak di masing-masing tempat duduk serta desain interior yang lebih bagus," kata Jonan saat acara 'Peluncuran KA Jayabaya' di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (18/10).

Untuk rangkaian KA Jayabaya ini menggunakan rangkaian baru dengan jarak antar tempat duduk yang relatif lebih luas daripada KA ekonomi biasanya.

"Ini karena, KA Jayabaya memiliki jumlah tempat duduk sebanyak 80 seat dan 64 seat (kereta khusus difabel), sementara untuk KA ekonomi biasa jumlah tempat duduk satu kereta mencapai 106 seat," jelas dia.

"Saya itu memenuhi pelanggan, tergantung pelanggannya. Kalau misalnya KA Jayabaya yang buatan INKA ini dibilang bagus oleh pelanggan/penumpang, ya saya akan persen di INKA lagi," ucap Jonan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/10).

Sedangkan, KA Jayabaya akan berhenti atau singgah di 12 stasiun. Stasiun tersebut; Malang, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Bojonegoro, Cepu, Randublatung, Ngrombo, Semarang Tawang, Pekalongan, Tegal, Cirebon dan Pasar Senen.

Jonan menambahkan, namun jika ada keluhan dari pelanggan, mau tidak mau PT KAI akan pesan di tempat lain. Pasalnya, karena pada dasarnya penumpang tidak peduli kereta api buatan dari mana, yang dipikirkan penumpang adalah tingkat kenyamanan. Untuk itu, KAI lanjut Jonan, akan melakukan pemenuhan kereta api sesuai saran dan permintaan dari penumpang.

"Feelingnya sih KA Jayabaya ini dipuji, tapi sekarang daya tahannya bagaimana, akan diuji, materialnya bagaimana," tukasnya.

KA Jayabaya ini memiliki waktu tempuh yang lebih singkat karena melalui jalur lintas utara yang sudah menggunakan jalur ganda (double track).(bhc/bar)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]