Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Peradi
KAI Akan Gugat Peradi Terkait Wadah Tunggal
Tuesday 11 Oct 2011 02:03:59

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus menentang wadah tunggal profesi advokat di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kuasa hukum DPP KAI Erman Umar menyatakan jika Peradi enggan membentuk ulang wadah tunggal organisasi advokat, KAI akan terus menggugat pembatalan piagam pembentukan wadah tunggal advokat tersebut ke pengadilan.

"Untuk mengantisipasi ke depannya kami akan membatalkan piagam itu melalui gugatan," ujar Erman, dalam jumpa persnya, di Kantor DPP KAI, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).

Peradi, lanjut dia, seperti dikuti tribunnews.com, akan diberi kesempatan oleh pihaknya untuk mempertimbangkan ulang pembentukan wadah tunggal advokat tersebut.

Menurutnya jika Peradi bergeming, maka pihaknya, tegas Eman akan mengajukan somasi sebelum membawanya ke pengadilan. "Dengan rencana kami ini seharusnya mereka menghubungi kami untuk menyusun ulang organisasi advokat, jika tidak ditanggapi maka benar-benar akan kami gugat," jelas Erman.

Diketahui, KAI menggangap wadah tunggal advokat yang disepakati oleh Peradi dan KAI dan disahkan oleh Ketua MA melalui SK Nomor 089/2010 pada 25 Juni 2010 cacat hukum. Sebab, KAI menilai MA memihak Peradi dengan mengabaikan kesepakatan yang terjadi sebelumnya.

KAI protes saat penandatanganan piagam, wadah tunggal advokat diberi nama Peradi. Padahal, kesepakatan selanjutnya mengenai nama dan lain-lain harus dilakukan melalui Kongres yang kenyataannya tidak pernah dilakukan Peradi. "Ternyata yang keluar di piagam tidak sesuai dengan yang kami inginkan," kata Erman. Apalagi, saat itu terjadi aksi saling coret dan menulis kembali nama Peradi serta keadaan ricuh.

Selain itu, KAI juga berencana membuat gugatan terhadap eksistensi Peradi sebagai organisasi advokat. Pendirian Peradi pada 8 September 2005 dinilai melampaui waktu tiga tahun yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003.

Bahkan, menurut Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, Peradi telah melanggar anggaran dasarnya sendiri karena tidak menyelenggarakan musyawarah nasional/ kongres. "Nama-nama calon ketua umum diusulkan dalam Munas. Namun, Ketua Umum Peradi tidak pernah diganti melalui Munas," kata Indra.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Peradi
 
• Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
• PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
• Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
• Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
• Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]