Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Basarnas
KABASARNAS : Black Box SSJ 100 Belum ditemukan
Monday 14 May 2012 19:32:30

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Daryatmo SIP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Daryatmo SIP menyampaikan bahwa hingga siang ini Tim SAR gabungan telah mengevakuasi 25 kantong jenazah. 22 kantong terkumpul kemarin dan pagi tadi sekitar pukul 07.45, tiba lagi di Lanud Halim tiga kantong jenazah sehingga jumlah keseluruhan menjadi 25 kantong jenazah. Keterangan itu disampaikan Kabasarnas dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Media Center Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (14/5) siang.

Kabasarnas juga menegaskan bahwa hingga saat ini black box masih belum ditemukan. Dalam keterangannya kemarin sore, Kabasarnas mengatakan bahwa Tim SAR telah mencapai bagian dasar paling bawah di lokasi pencarian, yakni tempat ditemukannya ekor pesawat Sukhoi Super Jet 100.

Tim SAR gabungan terus menyisir lokasi tersebut untuk mencari korban maupun black box. Namun, lanjut Kabasarnas, ekor pesawat yang tadinya diperkirakan masih utuh ternyata ditemukan sudah dalam keadaan tidak utuh dan hancur berkeping-keping. Tim SAR gabungan belum menemukan black box, tetapi menemukan beberapa peralatan komunikasi, GPS, dan seperangkat pendukung komunikasi.

“Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian, black box belum ditemukan,” tegasnya.

Kabasarnas menyatakan keyakinannya bahwa Tim SAR akan bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mencari black box sehingga alat tersebut dapat segera ditemukan.

Hingga kini Tim SAR hanya baru menemukan Emergency Locator Transmitter (ELT) Sukhoi Superjet 100, ELT yang berfungsi mengantar sinyal ketika pesawat mengalami kecelakaan. Namun dalam pesawat Sukhoi ini ELT yang ditemukan didesain bukan untuk dideteksi satelit, ELS Sukhoi SJJ100 menggunakan frekuensi lama dan tidak memancarkan frekuensi dan tidak ditangkap radar. (hms/sya)


 
Berita Terkait Basarnas
 
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa
 
KPK OTT Pejabat Basarnas atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
 
Anggaran Basarnas Dipotong, Nyawa Publik Dikorbankan
 
Legislator Prihatin Pengurangan Anggaran Basarnas
 
Komisi V Apresiasi Kerja Keras Basarnas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]