Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
K2HAU Desak Pemerintah Aceh Bentuk KKR
Friday 03 May 2013 16:20:18

Ketua Komunitas Korban HAM Aceh Utara (KDAU), Syamsul Bahri (kanan) yang didampingi Penasehatnya Murtala (kiri).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Untuk mengenang 14 tahun tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Korban Dom Aceh Utara menagih hak-haknya kepada pemerintah.

"14 tahun berlalu para korban belum mendapatkan hak-haknya baik dari Pemerintah Pusat maupun Aceh," ujar Ketua Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), Syamsul Bahri yang didampingi Penasehatnya Murtala mengungkapkan, Jum'at (3/5).

Kata dia, peristiwa itu berdasarkan hasil temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 88/1999 menyebutkan sebanyak 39 masyarakat sipil meninggal, 156 luka-luka, 10 orang dinyatakan hilang dan ratusan mengalami trauma.

"Peristiwa Simpang KKA itu merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada masa konflik di Aceh yang harus diproses sesuai hukum," tegasnya.

Menurut dia, hingga saat ini para korban dan keluarganya selama ini telah trauma yang berkepanjangan serta ketakutan yang luar biasa dan belum dipenuhi hak-haknya oleh pemerintah.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Komnas HAM sebagai lembaga yang bertugas menyelidiki kasus pelanggaran HAM agar segera melakukan penyelidikan pro justicia. Selain itu juga diharapkan tahun 2013 ini pemerintah dan DPRA segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]