Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Jusuf Kalla Mengaku Tidak Tau Pemanggilan KPK Terkait Kasus Bank Century
Thursday 21 Nov 2013 15:38:47

Mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla saat di gedung KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden periode 2004-2009, M Jusuf Kalla, sesuai janjinya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jusuf Kalla di periksa sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak Sistemik untuk tersangka Budi Mulia.

Ketua PMI ini hadir sekitar pukul 13.40 WIB. dengan mengenakan batik warna cokelat lengan panjang dan di antar mobil sedan Lexus hitam B 155 JKM. Meski begitu, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku tidak mengetahui kenapa KPK sampai memanggilnya dalam jadwal hari ini.

"Saya tidak tahu juga kenapa, jadi hari ini agendanya,
Saya gak tahu kenapa hari ini di undang, kita penuhi saja undangan" ujar JK Kamis (21/11) didepan Gedung KPK,

Ketika di tanya, apa yang ingin di jelaskan terkait Century?

" Tergantung pertanyaan penyidik," urai JK.

Apakah nantinya akan menjelaskan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pemberian bail out?

"Ya tergantung pertanyaan penyidik, saksi kan apa yang di lihat apa yang dia tahu," ujar JK kembali.

Bapak rencana mau jelaskan apa?

"Nanti apa yang ditanya," jawab JK.

Kalau menurut bapak apa yang bapak tahu tentang bail out ini?

"Pertama, saya tidak tahu juga kenapa KPK mengundang hari ini, karena hari ini ulang tahun ke lima tentang skandal century, persis keputusan itu 21 november 2008," ujar JK kemblai.

Bailout itu, BII atau KSSK?

Nanti kita lihat, yang harus ambil kesimpulan bukan saya, yang harus ambil kesimpulan KPK dan pengadilan, Saat itu bpk tidak mengetahui penggeontoran Rp 6,7 T?

"Enggak tahu," jawab JK.

Setelah diperiksa bapak siap ditanya lagi?

"Nanti ya...,"ujar JK sambil masuk ke Gedung KPK.(*/bhc)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]