Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penistaan Agama Islam
Juru Bicara RAR: Mendesak DPRD DKI Sidang Paripurna Memberhentikan Ahok sebagai Gubernur
2016-10-12 08:25:17

Ferdinand Hutahean selaku juri bicara dari Rumah Amanah Rakyat (RAR).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan pernyataan keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Ferdinand Hutahean selaku juri bicara dari Rumah Amanah Rakyat (RAR) mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.

"Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur," cetusnya.

Ferdinand Hutahean juga mengatakan, "Ahok nampak kalap dan panik, karena warga tidak mau pilih di Pilkada DKI. Malah menyalahkan Ayat Suci Alquran dan Ulama yang mengajarkan ajaran Islam," ujarnya.

"MUI Resmi mengeluarkan, Ahok telah dengan seenaknya berbicara tentang ajaran agama yang Ahok tidak pahami sama sekali," ungkap Ferdinand Hutahean ke pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Selasa (11/10).

Bila ditelisik lebih mendalam seyogyanya ada beberapa poin penting pernyataan MUI tersebut menurut pandangan Ferdinand Hutahean, bila melihat isi pada point ke 4 dan 5 yaitu menyatakan bahwa, kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan,
"Ini hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran," jelasnya.

"Dan menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin, Itu adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tegas Ferdinand.

Maka bila melihat dan memahami berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas ini menurut Ferdinand pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan secara nyata yakni; (1), menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan Agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur," cetusnya.

Ferdinand juga meminta Polri untuk segera memproses laporan masyarakat tekait tudingan penistaan agama yang dlakukan Ahok. "Polri segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama," ujarnya.

Serta, penting dan perlunya adalah kedua (2) langkah tersebut diatas dilaksanakan guna menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan. "Langkah bijak sangat perlu diambil demi kemaslahatan bangsa dan negara. Bahkan Presiden diharapkan mampu memberikan perhatian atas masalah ini dan tidak malah menfaligkan perhatian publik dengan kasus yang tidak layak seperti OTT di Kemenhub," tandasnya.(bh/mnd).


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]