Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Jurnalis NTB Kecam Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor
2018-06-03 22:10:26

Ilustrasi. Sejumlah Jurnalis Bogor Gelar Aksi Solidaritas dan mengecam Massa PDIP seruduk Radar Bogor di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Sabtu (2/6).(Foto: twitter)
MATARAM, Berita HUKUM - Sejumlah jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kegeramannya atas tindakan intimidasi yang dilakukan massa dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Radar Bogor beberapa waktu lalu. Penggerudukan dilakukan karena pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang juga baru saja ditunjuk menjadi ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB Riadis Sulhi mengatakan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut bisa melakukan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam undang-undang pers. Ia menyontohkan seperti meminta klarifikasi sekaligus hak jawab kepada media bersangkutan, tanpa harus melakukan tindakan premanisme yang justru lebih mengedepankan arogansi dan menimbulkan persoalan baru.

IJTI NTB mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Karena, menurut dia, aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

Riadi meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

"(IJTI NTB) mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Riadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (3/6).

IJTI NTB, lanjut dia, meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Selain itu mengajak seluruh jurnalis di Indonesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan.

Serupa dengan IJTI NTB, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyesalkan tindakan intimidasi di kantor redaksi Harian Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tindakan intimidasi berupa pengerahan massa ke kantor redaksi media massa, apalagi diduga disertai perusakan, jelas tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Kami sesalkan kejadian yang menimpa Radar Bogor dan meminta aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Ketua Umum JOIN perwakilan NTB, Indra Irawan.(mn/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]