Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Juri Nyatakan Dokter Pribadi Michael Jackson Bersalah
Tuesday 08 Nov 2011 16:07:40

Dr. Conrad Murray (Foto: Gstatic.com)
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Para juri memutuskan bersalah terhadap dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray. Dalam persidangan yang berlangsung selama enam jam itu, Murray dinyatakan terlibat pembunuhan secara tidak disengaja terhadap sang raja musik pop itu.

Seperti diberitakan kantor berita Reuters, Selasa (8/11), Murray langsung dibawa keluar dari pengadilan dengan tangan terborgor, saat hakim memerintahkannya untuk dijebloskan ke penjara sembari menunggu pembacaan vonis yang akan dilakukan pada 29 November mendatang.

Murray terancam hukuman penajra selama empat tahun. Keputusan bersalah itu ditetapkan secara bulat oleh juri yang sempat berunding selama sembilan jam itu. Saat dibacakan putusan tersebut, ratusan pendukung Jackson yang menunggu siding di luar pengadilan, langsung menyambut dengan sorak sorai.

Namun, dalam persidangan tersebut, Murray mengaku tidak bersalah memberikan Jackson dosis fatal obat bius propofol yang disebut menyebabkan kematian penyanyi Thriller itu pada 25 Juni 2009. Kuasa hukum Murray mengklaim Jackson menyuntikan obat itu sendiri. Sedangkan Jaksa menyebut Murray melakukan kelalaian saat memberikan obat yang diharapan membantu Jackson untuk tidur tersebut.

Ratusan pendukung Jackson menyambut gembira putusan juri itu. Mereka bersorak penuh suka cita. Sedangkan ibunda Jackson, Katherine dan kakaknya Rebbie menangis, saat mendengar putusan bersalah dibacakan juri. Sedangkan Jermaine menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan. Sementara La Toya lewat akun Twitter pribadinya menulis "VICTORY!!!"

Jaksa Steve Cooley mengatakan sangat puas dengan hasil pengadilan. "Kami hanya ingin mengungkapkan simpati kami bagi keluarga Jackson terutama kepada Prince, Paris, dan Blanket. Mereka kehilangan ayah mereka dan tidak ada yang bisa menggantikan kehilanga itu," ujarnya. (rtr/sya)


 
Berita Terkait Michael Jackson
 
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
 
Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
 
Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
 
Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
 
Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]