Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Merpati
Juniver Girsang: Kasus Mantan Dirut Merpati Murni Kasus Perdata
Thursday 12 Jul 2012 23:27:16

Juniver Girsang (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang dilakukan Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Dalam sidang lanjutan yang dilakukan Kamis (12/7) kemarin, tim Kuasa Hukum terdakwa menilai dakwaan yang dituduhkan Jaksa terhadap klien mereka kabur dan tidak cermat.

“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana kemarin kami nilai banyak kekeliruan dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum,” ujar Juniver Girsang salah satu Kuasa Hukum Hotasi Nababan, saat membacakan nota keberatanya.

Juniver menjelaskan kasus yang dialami oleh kliennya saat ini adalah murni kasus perdata. Dan menurutnya hal tersebut sudah dibuktikan dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini murni perdata dan sudah dibuktikan dengan penyelidikan KPK dan Bareskrim. Bahkan kedua institusi tersebut untuk sementara belum memutuskan adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara,” tegasnya.

Dilanjutkan Juniver, mengenai kerugian Negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa, berdasar putusan Pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC, pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar 1 Juta dolar Amerika berserta bunganya.(bhc/dit)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]