Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
RAPI
Jumpa Darat Perdana Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz
2021-10-27 22:47:43

Tampak suasana acara silaturahmi jumpa darat perdana anggota RAPI frequency 142.660 Mhz.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan anggota pencinta radio komunikasi yang tergabung di organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) sekitaran Jabodetabek melakukan temu kangen atau silaturahmi darat di lokasi wisata Citra Alam Lakeside, Jalan Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada, Rabu (27/10).

"Acara jumpa perdana keluarga besar RAPI yang baru saja diselenggarakan merupakan deklarasi lahirnya keluarga besar RAPI Freq (frekuensi) 142.660 Mhz. Bahwa kita bergabung di 142.660 jadi keluarga besar, tidak ada lagi perbedaan, kita semua sama," kata Edo Syafrial JZ09PAH, selaku Ketua Panitia acara saat dimintai keterangannya oleh pewarta BeritaHUKUM, Rabu (27/10).

Ia menambahkan, deklarasi tersebut sekaligus menetapkan tanggal 27 Oktober 2021 sebagai hari bergabungnya para pencinta radio komunikasi sejabodetabek, dibawah bendera RAPI sebagai ajang silaturahmi sesama pencinta radio 2M band, yakni Regional 09 Jakarta, Regional 10 Jawa Barat dan Regional 30 Banten.

"Diusianya yang tergolong masih muda, baru berjalan lebih kurang 2 bulan KB RAPI Freq 142.660 Mhz sudah memiliki 81 personil dan dalam waktu 2 bulan sudah menjadikan 15 calon anggota JZ menjadi anggota RAPI seutuhnya dengan memiliki 10,28 (call sign) sebagaimana para seniornya," terang Edo.

Selain itu, lanjut Edo, Keluarga Besar (KB) RAPI mengajak anggota pencinta radio lainnya untuk bergabung dan bersinergi membesarkan organisasi RAPI.

"KB RAPI akan bersinergi dengan ketua-ketua lokal untuk membesarkan organisasi RAPI dengan pemberikan penyuluhan dan pengarahan bagi pencinta radio yang belum mempunyai 10,28 agar mengurus dan memiliki 10,28," pungkasnya.

Acara kopdar ini dengan tema "Melalui Jumpa Darat Perdana Keluarga Besar RAPI Frequency 142.660 Mhz Kita Pererat Tali Silaturahmi Insan Komunikasi" yang dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu beberapa sambutan-sambutan serta dimeriahkan oleh alunan musik organ tunggal dengan biduanitanya. Panitia tak lupa juga memberikan door prize bermacam hadiah untuk menambah semarak acara kepada anggota yang hadir diantaranya; 2 unit HT, Antene Hy-Gain, Kipas Angin, Ketel elektrik dan lainnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait RAPI
 
• HARLAH RAPI Nasional ke 43 dan Ulang Tahun RAPI Jawa Barat Digelar di Tagana Center Hambalang Bogor
 
• Bapak RAPI Eddy Nalapraya JZ09AAA Himbau Seluruh Anggota RAPI Peduli Rumah RAPI
 
• RAPI Jaksel Bareng Komunitas Lokal 02 Tebet Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis di Taman Firdaus
 
• RAPI Kota Tangsel: Selamat Atas Terpilihnya Soelistiyani sebagai Ketuda 30 Banten Periode 2022-2027
 
• Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz Gelar Halal Bihalal: Pererat Pencinta Rakom 2M Band
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]