Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Jumat Galau di KPK
Friday 22 Feb 2013 10:53:57

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan bahwa Jumat (22/2) hari ini, KPK akan menggelar perkara kasus aliran dana Hambalang, terkait terlibat atau tidaknya Anas Urbaningrum.

Gelar perkara ini untuk mengetahui sejauh mana temuan baru dari tim penyidik terhadap kasus Hambalang. Setelah melakukan rapat internal dengan seluruh 5 Komisioner lengkap siang kemarin Kamis (21/2), KPK akhirnya sepakat menentukan nasib Anas Urbaningrum di hari Jumat ini.

Sempat tertunda-tunda status Anas Urbaningrum, karena "tiga komisioner belum meneken, disebabkan sedang berada di luar kota," ujar pimpinan KPK Abraham Samad, sesaat selepas melantik Sekjen dan Dir Penuntutan KPK beberapa waktu lalu.

Ditambah bocornya surat penting yang sangat rahasia tentang status Anas ke publik menambah rumit persolaan. Untuk itu KPK membentuk tim penyidik investigasi, bahkan segera membentuk Komite Etik.

Hari Jumat dipilih KPK sebagai hari penentuan dari status Anas Urbaningrum, yang sejak sekian lama disebut-sebut oleh mantan koleganya di Demokrat M Nazaruddin.

Nazaruddin Kamis (21/2) sesaat setelah keluar dari KPK, juga sempat mengomentari status Anas Urbaningrum yang akan ditentukan hari ini.

"Kalau Anas tidak dijadikan tersangka, kita harus pertanyakan kredibilitas KPK," ujar Nazar.

Bahkan Nazaruddin berani menuding KPK tidak Independen, bukan mengenai kasus yang melilit Nazar, namun karena kasus Anas Urbaningrum yang tidak kunjung selesai, karena pimpinan KPK yang galau, ungkap Nazaruddin.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]