Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejati Kalimantan Barat
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
2021-09-04 02:09:45

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi bersama Ketua IAD Kalbar Ratu Masyhudi, foto bersama saat membagikan uang dan vocer kepada driver ojek On-line.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumat barokah, itulah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Dibawah komando Dr. Masyhudi, Ketua IAD Kalbar, Ratu Masyhudi turun ke jalan membagikan vocer kepada driver ojek On-line di Kota Pontiianak,

Para Jaksa dan IAD yang nota banenya istri Jaksa ini peduli kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019. Pasalnya seluruh kalangan masyarakat jadi terdampak daripada Covid tersebut, sebab si Covid ini bukan hanya menyerang kesehatan namun perekonomian juga.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi SH MH salah satu diantara golongan masyarakat yang terdampak Covid ini, adalah kalangan ojek online. Oleh karena itulah tergerak hati para Jaksa untuk berbagi agar dapat meringankan beban dari para driver ojek online yang terdampak Pandemi tersebut.

Kegiatan bakti sosial yang prakarsai istri Mantan Kejari Jakarta Selatan ini bersama IAD berkeliling Kota Pontianak mencari driver ojek online. Mereka memberikan vocer dan uang sebagai bantuan untuk meringankan bebannya.

"Kami memberikan vocer isi BBM, serta makan, dan sejumlah uang kepada Driver Ojek Online. Jadi kita melaksanakan program Jumat berbagi, karena Kejaksaan merasa terpanggil untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, dan pada hari ini kami lakukan kepada driver ojek online,'' ujarnya dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com di Jakarta pada Jumat, (3/9).

Menurut Masyhudi profesi Ojek Online merupakan satu diantara profesi yang terdampak langsung pandemi Covid 19, tak jarang para Driver bekerja hampir 24 jam siang dan malam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan saat Pandemi Covid 19 melanda pendapatan para Driver sangat berkurang.

"kita berharap, driver ojek online ini tetap dapat eksis mencari rezeki, bisa melaksanakan kegiatannya, dan memenuhi kebutuhan keluarganya,''harap Masyhudi seraya mengatakan program Jumat Berbagi ini akan dilakukan secara rutin dan dilaksanakan oleh IAD Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Kalbar setiap Jumat. Dengan harapan masyarakat dapat terbantu sekaligus merasa lebih dekat dengan masyarakat.

Ahmad Rusdi (55) warga Kecamatan Pontianak Timur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online mengaku Pandemi Covid 19 membuat pendapatannya dan rekan - rekan turun drastis, terlebih saat diberlakukan PPKM Level 4 disebabkan Pontianak Zona merah Covid 19.

Pembatasan usaha dan aktivitas masyarakat dirasa berdampak langsung bagi dirinya. Bekerja lebih dari 12 jam bahkan lebih dari 18 jam sudah ia jalani sehari - hari untuk memenuhi target rupiah yang akan dibawanya pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

''Kalau narik dari pagi sampai malam, adalah 100 ribuan bisa bawa pulang, tapi belum termasuk isi minyak, semenjak pandemi ya memang sangat terasa ya kurangnya,''ujar Pria yang memiliki 4 anak dan 5 cucu , Jumat 3 september 2021.

Diapun menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan IAD Kalbar, diharapnya Pandemi Covid 19 dapat segera teratasi dan membuat kehidupan menjadi normal kembali.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejati Kalimantan Barat
 
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
 
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
 
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
 
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
 
Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]