Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Jumat, Polri Periksa Andi Nurpati
2011-07-13 1

Andi Nurpati.(Istimewa)
JAKARTA-Setelah desakan publik mengalir deras, akhirnya tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati pada Jumat (15/7) lusa. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya kami memeriksa dia (Andi Nurpati-red) Jumat. Dia akan diperiksa sebagai saksi selaku anggota KPU, ketika kejadian itu berlangsung,” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (13/7).

Sebelumnya, Boy Rafli sempat mengatakan, pihak penyidik pekan ini akan memanggil dan memeriksa jajaran KPU yang terkait kasus tersebut. Saat ini, tim Bareskrim fokus menelusuri para pelaku yang menggunakan surat palsu MK.

Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD melaporkan kasus pemalsuan dokumen tersebut kepada Mabes Polri. MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 lalu dan hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan pada Jumat (1/7) lalu. Dia diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Namun, hingga kini kepolisian belum bisa menangkap para pelaku lainnya, termasuk kelompok pembuat, pengguna dan pencetus ide surat palsu tersebut.

Dalam surat laporan yang ditunjukkan Mahfud kepada wartawan, pada butir lima A dan baris kedua dari bawah, tertera nama Andi Nurpati. Disebutkannya, Andi Nurpati menerima surat asli alias dokumen negara, tapi tak menggunakannya. Malah membuat dokumen palsu.

Mahfud juga mengungkap kronologis kejadian perkara. Yasin Limpo, calon gubernur Sulawesi Selatan melaporkan MK kepada polisi. Itu karena KPU menetapkan Yasin Limpo sebagai pemenang pemilihan gubernur dengan surat palsu. Atas dasar itu, yang bersangkutan datang ke Jakarta berseragam lengkap untuk dilantik DPR. Lalu MK mengatakan prosedur itu salah, sehingga pelantikan tersebut batal.

Mendapati MK dilaporkan polisi, Mahfud menyelenggarakan investigasi internal. Ternyata ditemukan surat itu palsu. Mahfud menyebut, selain Andi Nurpati, orang yang terlibat konspirasi itu juga yang mempersoalkan surat itu. Ternyata staf MK tak ada yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut.

Mahfud mengaku kasihan dengan Andi Nurpati, namun hukum harus ditegakkan. Apalagi masa kedaluarsa kasus itu 12 tahun, sehingga terlapor bisa dijerat sewaktu-waktu sampai 2022. Ancaman pemalsuan dokumen negara jika terbukti minimal lima sampai tujuh tahun penjara.(dbs/nas)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]