Melzer menyarankan agar pemerintah Inggris tidak mengekstradisi pendiri Wikileaks itu, sembari mengingatkan bahwa hak asasi Assange bisa terlanggar karenanya. Melzer" /> BeritaHUKUM.com - Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Wikileaks
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
2019-06-02 01:30:53

Julian Assange sedang melawan ekstradisi terhadap dirinya ke Amerika Serikat.(Foto: AFP)
INGGRIS, Berita HUKUM - Julian Assange mengalami "siksaan psikologis berkepanjangan" menurut ahli PBB mengenai penyiksaan, Nils Melzer.

Melzer menyarankan agar pemerintah Inggris tidak mengekstradisi pendiri Wikileaks itu, sembari mengingatkan bahwa hak asasi Assange bisa terlanggar karenanya. Melzer juga mengingatkan bahwa Assange tidak fit untuk menjalani sidang pengadilan.

Ia juga menuduh "beberapa negara demokratis" telah melakukan "upaya bersama-sama untuk mematahkan semangat Assange".

Pemerintah Inggris menyatakan mereka "tidak setuju pada sejumlah pengamatan" Melzer.

Juru bicara Kementrian Kehakiman mengatakan Inggris tidak berpartisipasi dalam penyiksaan. Hakim juga independen dari pemerintah dan siapapun yang menjadi terpidana, berhak mengajukan banding.

Assange, 47 tahun, sedang berupaya melawan ekstradisi ke Amerika Serikat terkait tuduhan membocorkan rahasia negara.

Ia sempat mencari suaka politik di Kedutaan Besar Ekuador di London pada tahun 2012, di mana ia tinggal hingga penangkapannya awal tahun ini.

Melzer yang bertemu Assange awal bulan Mei menyatakan kepada surat kabar Washington Post bahwa ia awalnya enggan terlibat dalam kasus ini, karena ia tidak terlalu suka pada Wikileaks dan menganggap pendirinya itu adalah seorang "aktor yang buruk".

Apa yang dikatakan Melzer?

Pelapor khusus PBB soal penyiksaan ini mengatakan Assange menjadi korban dari persekusi kolektif - termasuk pernyataan bernada ancaman dan hasutan bernada kekerasan terhadapnya.

"Saya telah bekerja di berbagai daerah perang sepanjang hidup saya, dalam situasi penuh kekerasan. Saya bicara kepada korban persekusi di seluruh dunia dan saya sudah melihat berbagai kejahatan serius," kata Melzer kepada BBC.

Nils MelzerHak atas fotoREUTERS
Image captionNils Melzer, pelapor khusus PBB untuk penyiksan menyatakan Assange tidak fit untuk menjalani persidangan

"Namun saya tak pernah melihat satu orang, sendirian, diisolasi dengan sengaja, dan menurut saya, dipersekusi - bukan dituntut - oleh beberapa negara demokratis dalam sebuah upaya yang diatur bersama dengan tujuan akhir mematahkan semangatnya."

Ia menambahkan bahwa ia percaya Assange "punya kasus yang kuat dan ketakutan beralasan, bahwa jika ia diekstradisi ke Amerika Serikat ia tak akan punya kesempatan untuk menjalani sidang secara adil dengan tingkat prasangka yang sangat besar terhadapnya", tambah Melzer.

Melzer menambahkan karena perlakuan ini, kesehatan Assange berada dalam risiko besar.

Apa kabar terakhir kasus Julian Assange?

Assange kini sedang menjalani hukuman selama 50 minggu di Penjara Belmarsh di London tenggara karena pelanggaran jaminan.

Ia dijadwalkan akan muncul di Westminster Magistrates' Court hari Kamis (30/5) untuk sidang ekstradisinya. Namun pengacaranya, Gareth Peirce mengatakan kesehatan Assange tidak terlalu baik.

Juru bicara Wikileaks kemudian mengatakan Assange telah dipindahkan ke bangsal medis di penjara karena "secara dramatis mengalami penurunan berat badan" selagi di penjara.

Kementrian kehakiman Amerika Serikat menuduh Assange menerima dan menerbitkan ribuan dokumen rahasia terkait perang di Irak dan Afghanistan.

Amerika menginginkan Inggris mengekstradisi Assange, tetapi yang bersangkutan secara resmi menolak memberi persetujuan untuk diesktradisi.

Sebelumnya pada bulan ini, kejaksaan Swedia juga membuka kembali penyelidikan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh Assange - yang dibantahnya.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]