Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Juklak- Juknis Lambat Turun, Penyerapan Anggaran Sulit Tercapai
Monday 09 Sep 2013 19:09:06

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP saat acara menyerahkan trofi penghargaan Treasury Awards untuk kategori Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2012, Senin (9/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kerap terlambat dan sulitnya Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Gorontalo dalam mencapai target penyerapan anggaran, khususnya untuk anggaran TP dan DAK, sangat dipengaruhi oleh terlambatnya Juknis dan Juklak yang diterima dari pusat. Hal Ini diungkapkan Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP saat menyerahkan trofi penghargaan Treasury Awards untuk kategori Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2012, Senin (9/9) Menurut Gubernur, akibat keterlambatan Juknis dan Juklak tersebut, Satker belum bisa melakukan proses lelang dan proses administrasi lainnya.

"Karena itu saya punya saran, jika memang anggaran itu belum pasti ke provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak usah disampaikan dan ditandai bintang. Kalau memang tidak, ya tidak. Kalau iya, ya iya,” tandas Rusli.

Guna meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik, Gubernur meminta Kanwil Perbendaharaan Provinsi Gorontalo untuk sedapat dan sesering mungkin melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah menyangkut penggunaan anggaran dan cara pelaporan. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota yang saat itu diwakili oleh masing-masing Sekda, dan tidak henti-hentinya berkonsultasi dengan Kanwil Perbendaharaan, termasuk memaksimalkan tugas dan fungsi inspektur baik yang ada di provinsi maupun kab/kota.

Terkait peningkatan sumber daya aparatur pengelola keuangan, belum lama ini Pemerintah Provinsi Gorontalo mengutus sebanyak 40 orang untuk mengikuti pelatihan bendaharawan gelombang ke 2 yang bekerjasama dengan BPKP. “Kami melatih para bendaharawan yang benar-benar memiliki latar belakang pendidikan ekonomi untuk menjadi operator Simda dimasing-masing SKPD, agar pengelolaan keuangan lebih tepat, transparan, dan menghindari terjadinya kesalahan. Karena salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah pengelola keuangan yang tidak memahami, dan inilah perlunya peningkatan SDM tersebut,” pungkasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]