Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tudingan Korupsi
Jubir Yusril Serang Balik Tudingan Dua Anggota DPR RI
Monday 04 Jun 2012 08:10:02

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Yusril Ihza Mahendra, kembali melancarkan tudingan balik. Kali ini melalui Juru bicaranya, Jurhum Lantong, Yusril menyerang balik tudingan anggota DPR RI, yakni Indra dan Aboe Bakar Al-Habsyi, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menyatakan keputusan SP3 kasus sisminbakum aneh dan sarat politik transaksional. Seperti yang dikutip di rilis persnya, Minggu (3/6).

Menurut Jurhum, sebagai anggota DPR, semestinya mereka mempelajari kasus Sisminbakum dengan baik dan benar. Bukan malah tiba-tiba komentar tanpa mengerti substansi persoalannya. Mereka seperti penonton bola yang tidak menonton tetapi banyak berkomentar tentang hasil pertandingan.

“Politisi PKS itu (Indra dan Aboe Bakar Al-Habsyi), terlihat sekali ahistoris. Meski mereka mengaku orang hukum, kelihatannya tak mengikuti kasus sisminbakum sejak awal. Tiba-tiba muncul dengan komentar yang justru menunjukan ketidakpahamannya atas kasus sisminbakum,” ujar Jurhum.

Jurhum bependapat, kalau bertolak dari keputusan Mahkamah Agung, yang sudah memutuskan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romly Atmasasmita, mantan Direktur PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Wawuruntu, dan juga Zulkarnaen Yunus yang juga mantan Dirjen AHU, jelas-jelas sangkaan atas Yusril itu gugur, karena Yusril sebelumnya disangka telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mereka.

Sementara dalam kasus Samsudin Manan Sinaga, jelas berbeda, ia didakwa secara terpisah dan dinyatakan terbukti bersalah lantaran bukan karena sisminbakumnya, tetapi menggunakan uang sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

“Jelas apa yang dinyatakan oleh Indra di beberapa media yang menyatakan bahwa SP3 kasus Sisminbakum aneh karena Samsudin Manan Sinaga dihukum hanyalah ungkapan asal bunyi saja. Teriak-teriak sok menjadi pahlawan anti korupsi tetapi ngawur,” imbuhnya.

Terkait dengan tuduhan politik transaksional, seperti yang dituduhkan oleh Aboe Bakar Al-Habsyi, jelas keliru. Sebab sejak awal Yusril dirugikan oleh tudingan ini. Selama ini Yusril tak pernah kompromi, baik dengan Kejagung apalagi dengan SBY. Bahkan kalau mau diingat sejak awal justru penetapan Yusril sebagai tersangka sisminbakumlah yang sarat politik.

“Kalau mau dilihat dengan jernih. Bukan SP3 yang memiliki muatan politis. Justru sebaliknya. Menjadikan Sisminbakum sebagai pidana dan menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka itu memiliki kepentingan politis yang kuat. Jangan di balik,” ujar Jurhum.

Jurhum pun menyarankan kepada politisi PKS tersebut untuk belajar lagi soal hukum, termasuk juga soal kasus Sisminbakum. “Ya, belajar lagi lah soal hukum dan Sisminbakum. Jangan seperti ICW yang juga teriak-teriak tetapi tidak mengerti. Apa mereka ingin menjadi bos ICW?” tanyanya.(trb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
• Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
• Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
• Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
• Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
• Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]