Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Jubir Gugus Tugas: Waspada, Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit
2020-03-22 20:31:28

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat diminta waspada terhadap kasus penyebaran virus covid-19 dari orang yang telah terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala sakit. Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan pemahaman bahwa ada orang-orang yang terinfeksi Virus Corona penyebab Covid-19 tapi tidak memperlihatkan kondisi sakit secara kasat mata.

"Karena kita sadari bahwa tidak seluruh orang yang di dalam tubuhnya ada virus Covid-19 memberikan gambaran sakit," kata Yurianto dalam jumpa pers yang diadakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (22/3).

Yurianto menuturkan dari kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Indonesia saat ini, sering didapati pasien dengan keadaan sakit ringan sehingga merasa tidak sakit atau bahkan tanpa gejala sama sekali.

Dengan tidak menunjukkan gejala sakit, seseorang bisa berpikir kalau dia tidak terinfeksi virus Covid-19, alhasil akan menularkan kepada orang lain jika tidak menjaga jarak aman.

Untuk itu, harus dilakukan upaya antisipasi bersama dengan mengikuti upaya mengendalikan penularan Covid-19 melalui cara menjaga jarak aman antarorang.

Yurianto mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bagaimana seharusnya bersikap di dalam menghadapi pandemi global Covid-19 termasuk diantaranya menjaga jarak antarorang, menjaga kesehatan dan kebersihan, mengisolasi diri jika merasa sakit dan segera memeriksakan diri ke dokter sehingga secara bersama-sama bisa mengurangi aspek kemungkinan penularan antar orang.

Jika tidak menjaga jarak, maka penularan COVID-19 sangat rentan terjadi antar orang karena percikan cairan pernapasan bisa sampai kepada orang lain saat melakukan kontak dekat dan berkumpul.

Hingga kini jumlah total kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari kemarin. Jumlah pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa.

Sementara, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penyakit COVID-19 mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari Sabtu (21/3).(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]