Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hoax
Jubir BPN: Polisi Diam, Pidato 'Marah' Jokowi Soal Saracen Hanya Pura-pura
2019-02-11 06:54:07

Ferdinand Hutahaean, Jurubicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Jokowi sendiri resah dengan keberadaan kelompok Saracen. Bahkan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia itu telah memerintahkan Kapolri agar mengusut tuntas kelompok Saracen hingga ke akar-akarnya.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean mengingatkan, sudah sepatutnya Polisi seharusnya menjalankan perintah Presiden berdasarkan penjelasan pihak Facebook terkait jaringan Saracen sebagai akun-akun penyebar hoax dan fitnah dihapus oleh Facebook, termasuk Fanspage milik Permadi Arya alias Abu Janda yang dianggap facebook telah melakukan perilaku tidak wajar di situsnya..

Menurut dia, jika polisi diam saja justru memperkuat kecurigaan Saracen buatan pemerintah.

"Berarti waktu Pak Jokowi dengan mimik serius dan marah terkait Saracen yang waktu itu dia bilang sangat jahat dan sadis ya saya berfikir itu retorika belaka, pura-pura marah, karena pendukungnya lah yang terlibat di Saracen," ucap Ferdinand kepada Kantor Berita Politik RMOL, MinggU (10/2).

Ada sekitar 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, serta 208 akun Instagram Indonesia yang dihapus Facebook Inc. Beberapa akun di antaranya selain milik Permadi Arya (halaman), juga Kata Warga (halaman), Darknet ID (halaman), berita hari ini (Grup), ac milan indo (Grup).

Head of Cybersecurity Policy Nathaniel Gleicher, melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa ratusan akun yang dihapus tersebut berhubungan dengan sindikat Saracen.

"Sudah selayaknya ditindaklanjuti menjadi pelanggaran hukum yang luar biasa jahatnya menurut Pak Jokowi. Jadi sekali lagi kita meminta kepolisian untuk menindak lanjuti informasi awal yang diberikan pihak Facebook tersebut," tegas Ferdinand.

Kepolisian, menurut Ferdinand, tidak bisa mengabaikan begitu saja informasi Facebook tersebut karena Saracen telah menebarkan fitnah dan hoax yang sangat kejam.

"Kita tunggu langkah konkret dari kepolisian atas penutupan akun-akun tersebut," pungkasnya.(wid/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]