Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
Jual Narkoba, Dua Oknum BNN Ditangkap Polisi
Friday 21 Oct 2011 20:12:08

Kantor Badan Narkotika Nasional (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Citra Badan Narkotika Nasional (BNN) tercoreng oleh ulah dua oknum pegawainya, yakni Ade Setiawan (25) dan Tayep Taher (36). Pasalnya, mereka dibekuk aparat berwenang saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda yakni, di kawasan Kalibaru, Cililncing dan Kelapa Gading pada Rabu (19/10). Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 67,9 gram sabu, 11 butir ekstasi dan sepucuk senjata api (senpi). Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Suparmo, kedua oknum pegawai BNN ini ditangkap, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. "Kami sebetulnya menangkap tiga pelaku, yang dua diantaranya merupakan oknum PNS di BNN," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/10).

Penangkapan ini, jelas Suparmo, bermula dari tertangkapnya Edi Hamzah (28) pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, Edi mengaku sabu seberat 0,25 yang dibawanya itu didapatkan dengan membeli dari Ade Setiwan. Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung memburu Ade yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing. Saat ditangkap, Ade tidak melakukan perlawanan.

"Ade Setiawan merupakan pegawai yang bertugas sebagai staf Biro Umum BNN. Dari penangkapan terhadapnya, petugas juga berhasil menyita 3,45 gram sabu golongan satu yang diperolehnya dari rekan kerjanya Tayep Taher,"ungkap dia.

Dari informasi Ade tersebut, petugas kemudian langsung memburu dan mengamankan Tayep di kawasan Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan Tayep, petugas juga berhasil menyita 64,2 gram sabu dan 11 pil ekstasi. "Kami juga mengamankan senjata api jenis revolver dan satu anak peluru," imbuh Suparmo.

Namun, kata Suparmo, pihaknya belum mengetahui asal barang bukti itu. Polisi masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil sitaan yang dimanfaatkan kedua oknum PNS tersebut untuk diperdagangkan kembali. "Kami belum dapat memastikan dugaan asal barang bukti itu. Petugas masih dalam pengembangan," tandasnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]