Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polusi Udara
Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
2021-09-18 10:15:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Melanie Subono meluapkan kegembiraannya di media sosial setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah lainnya.

Melania Subono bersama 31 penggugat memenangkan gugatan terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para petinggi negara itu divonis bersalah atas kelalaian lingkungan yang diajukan penggugat sejak 2019, mengatasnamakan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Bagi Melanie Subono ini adalah kemenangan rakyat, tidak hanya dirinya dan rekan-rekan penggugat.

“People power. Setelah dua tahun sidang mulu, diulur ulurlah akhirnya kemarin kita, kalian menang!,” ungkap Melania Subono di laman Instagram-nya, dikutip dari sewaktu.com, Sabtu (18/9/2021).

Cucu Presiden ke-RI, BJ Habibie ini mengakui awalnya risih saat sidang, hakim memanggil para petinggi tersebut, termasuk namanya juga sebagai penggugat.

Melanie sendiri menjelaskan gugatan yang mereka layangkan sejatinya berangkat dari rasa sedih melihat Jakarta bolak balik jadi kota terpolusi di dunia.

“Padahal kita bahkan enggak ada pabrik. Makanya kota-kota sebelah yang mengirimkan kita imbas, pun tergugat. Plus KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup). Sedih liat angka kematian bayi tinggi dll. ISPA. Orang lansia. dan lainnya,” sebutnya.

Melanie menegaskan selain menuntut para tergugat melaksanakan vonis atau putusan sidang, secara pribadi dirinya juga memperbaiki diri.

“Di awal mulai gugatan ini, gue sudah enggak punya mobil. Enggak punya hairdryer, microwave dan lain-lain. Dan hari ini gue sudah berhasil mengurangi rokok dari dua bungkus jadi 5 batang dan gradually harus turun,” tuturnya.

Dia memastikan ini bukan politis, melainkan dirinya ingin semua sadar bahwa kita semua berhak atas udara bersih dan para petinggi itu lalai.

“Bahkan tidak memberi info polusi yang ada di UU kok. Mau bantu? Downlot di aplikasi-aplikasi kayak airvisual atau nafas. Karena kalian berhak! Monitor terus,” jelasnya.

“Masa sudah tanah enggak punya, air bayar, hutan dijual, masa napas pun enggak dapat hak. Lakukan part kita. Stop bakar sampah. Tanam pohon,” timpalnya.

Melanie sekali lagi mengingatkan apa yang sudah diputuskan pengadilan atau gugatannya jangan dipolitisasi.

“Karena ini terjadi di tiap pemimpin. Baru kali ini aja pengadilan mau menerima dan gue ada yang ngajarin dan ngajak. Anyway makasih buat support ya, dijaga ya plis,” pungkas Melania Subono.(nin/pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Polusi Udara
 
Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
 
Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara
 
Polusi Udara Sudah Sangat Mencemaskan
 
Inggris Digugat Karena 'Udara Kotor'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]