Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polusi Udara
Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
2021-09-18 10:15:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Melanie Subono meluapkan kegembiraannya di media sosial setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah lainnya.

Melania Subono bersama 31 penggugat memenangkan gugatan terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para petinggi negara itu divonis bersalah atas kelalaian lingkungan yang diajukan penggugat sejak 2019, mengatasnamakan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Bagi Melanie Subono ini adalah kemenangan rakyat, tidak hanya dirinya dan rekan-rekan penggugat.

“People power. Setelah dua tahun sidang mulu, diulur ulurlah akhirnya kemarin kita, kalian menang!,” ungkap Melania Subono di laman Instagram-nya, dikutip dari sewaktu.com, Sabtu (18/9/2021).

Cucu Presiden ke-RI, BJ Habibie ini mengakui awalnya risih saat sidang, hakim memanggil para petinggi tersebut, termasuk namanya juga sebagai penggugat.

Melanie sendiri menjelaskan gugatan yang mereka layangkan sejatinya berangkat dari rasa sedih melihat Jakarta bolak balik jadi kota terpolusi di dunia.

“Padahal kita bahkan enggak ada pabrik. Makanya kota-kota sebelah yang mengirimkan kita imbas, pun tergugat. Plus KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup). Sedih liat angka kematian bayi tinggi dll. ISPA. Orang lansia. dan lainnya,” sebutnya.

Melanie menegaskan selain menuntut para tergugat melaksanakan vonis atau putusan sidang, secara pribadi dirinya juga memperbaiki diri.

“Di awal mulai gugatan ini, gue sudah enggak punya mobil. Enggak punya hairdryer, microwave dan lain-lain. Dan hari ini gue sudah berhasil mengurangi rokok dari dua bungkus jadi 5 batang dan gradually harus turun,” tuturnya.

Dia memastikan ini bukan politis, melainkan dirinya ingin semua sadar bahwa kita semua berhak atas udara bersih dan para petinggi itu lalai.

“Bahkan tidak memberi info polusi yang ada di UU kok. Mau bantu? Downlot di aplikasi-aplikasi kayak airvisual atau nafas. Karena kalian berhak! Monitor terus,” jelasnya.

“Masa sudah tanah enggak punya, air bayar, hutan dijual, masa napas pun enggak dapat hak. Lakukan part kita. Stop bakar sampah. Tanam pohon,” timpalnya.

Melanie sekali lagi mengingatkan apa yang sudah diputuskan pengadilan atau gugatannya jangan dipolitisasi.

“Karena ini terjadi di tiap pemimpin. Baru kali ini aja pengadilan mau menerima dan gue ada yang ngajarin dan ngajak. Anyway makasih buat support ya, dijaga ya plis,” pungkas Melania Subono.(nin/pojoksatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Polusi Udara
 
Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
 
Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara
 
Polusi Udara Sudah Sangat Mencemaskan
 
Inggris Digugat Karena 'Udara Kotor'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]