Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
MRT
Jokowi Tolak Teken SPTJM Proyek MRT
Tuesday 23 Apr 2013 15:23:03

Ilustrasi, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat menjawab pertanyaan para wartawan di Balai Kota, Jum'at (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), menolak menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pelaksanaan rencana pembangunan transportasi massal Mass Rapid Transit (MRT). SPTJM menyebutkan gubernur sebagai penanggung jawab penuh pembangunan transportasi massal tersebut.

"Saya ini gubernur, bukan dirut BUMD. Presiden saja tidak menjadi penanggung jawab penuh apa yang dikerjakan BUMN-nya," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/4). Jokowi menegaskan pembangunan MRT yang akan dilakukan PT MRT di luar kewenangannya.

Dia menegaskan sikap itu berlaku sama dengan seluruh proyek proyek yang dilakukan BUMD lainnya. Jokowi menilai pihak yang layak menjadi penanggung jawab utama adalah direktur utama dari BUMD karena itu merupakan bagian dari tugas dan kewajibannya.

"Keenakan dong direkturnya nggak punya tanggung jawab. Lagi pula, masa saya harus mengawasi setiap saat proses MRT, memang gubernur tugasnya itu saja," tegas dia Untuk diketahui, surat pernyataan tanggung jawab mutlak merupakan syarat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Surat ini berfungsi untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Pusat. Dalam surat itu, Gubernur diminta memberikan pernyataannya sebagai pengguna dana hibah untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana. Pertanggungjawaban meliputi kebenaran penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Jika terjadi kesalahan, Gubernur wajib bertanggung jawab mengembalikan ke kas negara. Penolakannya untuk menandatangani surat tersebut, lanjutnya, juga sebagai bentuk preventif jika pembangunan MRT melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana.

"Kalau diselewengkan, saya juga yang harus tanggung jawab," kata dia. SPTJM merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh Menteri Keuangan agar pihak Pemprov DKI bisa mencairkan hibah dana 49 persen dari total pinjaman Japan International Cooperatuion Agency (JICA) senilai kurang lebih 15 triliun rupiah

Meski menolak, Jokowi menegaskan bahwa pengumuman pemenang lelang pembangunan megaproyek moda transportasi massal MRT akan diumumkan pada pekan ini. Hal ini dilakukan agar pengerjaan proyek tersebut segera dilaksanakan.

"Pemenangnya minggu ini diumumkan, dan akhir bulan dilaksanakan. Bukan hanya MRT, monorel juga demikian," ujar dia. Pengamat transportasi, Yayat Supriyatna, menilai gubernur harus berani ambil sikap jika memang serius untuk menjalankan pembangunan transportasi.

"Ini hanya masalah administratif, atau ada masalah lain yang belum selesai, entah itu apa, dan gubernur menjadikan surat itu sebagai alasan," ujar dia, seperti dikutip koranjakarta.com.

Yayat mengatakan gubernur harus mengambil pilihan untuk memandatangani surat itu jika memang ingin pembangunan MRT terlaksana. Diakuinya memang berat menjadi pimpro pembangunan MRT terkait dengan anggaran yang besar.

Sementara terkait dengan hal itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, mengaku belum bisa bicara banyak. Dia juga belum dapat memastikan apakah April ini pemenang tender proyek itu bisa ditentukan atau tidak, sebab Jokowi tidak mau menandatangani salah satu suratnya.

"Saya belum dengar secara langsung dari Pak Gubernur jadi saya belum berbicara lebih banyak," ujar Dono saat dihubuingi VIVAnews, Selasa 23 April 2013

Dono mengatakan bahwa masalah administrasi merupakan salah satu pekerjaan rumah, baik bagi PT MRT Jakarta maupun bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Administrasi memang menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Itu yang selalu kami perbaiki," ujar Dono.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]