Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Jokowi Resmi di Tetapkan Sebagai Gubernur DKI


Jakarta Baru, Jokowi - Basuki (Foto: Ist)
JAKARTA,BeritaHUKUM - Usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012, yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama (Jokowi-Ahok), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. Kendati begitu, KPU memberikan waktu tiga hari pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam kurun waktu tiga hari ini tak ada gugatan maka penetapan ini akan dianggap sah.

Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penghitungan suara, seperti dilakukan pada Jumat (28/9) kemarin, pasangan Jokowi-Ahok, berhasil meraih juara dalam pilgub karena mampu mendulang suara sebanyak 2.472.130 suara atau 53,82 persen. Sedangkan pasangan incumbent, Foke-Nara hanya meraih 2.120.815 suara atau 46,18 persen.

"Dengan perolehan suara itu pula KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ahok sebagai pemenang Pilgub DKI 2012. Kami masih memberikan waktu tiga hari untuk gugatan dari pihak lawannya. Jika dalam waktu tiga hari tak ada gugatan maka penetapan hasil pilgub ini dianggap sah," ujar Jamaludin F Hasyim, usai rapat pleno KPU DKI, Sabtu (29/9).

Surat penetapan ini ditandatangani oleh empat anggota KPU DKI yaitu, Jamaluddin F Hasyim, Sumarno, Suhartono, Aminullah, dan satu ketua KPU DKI yaitu, Dahliah Umar. Salinan surat penetapan ini akan langsung dikirim ke DPRD DKI Jakarta, agar selanjutnya dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

Surat dari dewan itu sekaligus untuk rekomendasi pelantikan terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih. Pihaknya berharap, pelantikan itu akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Oktober mendatang. Namun keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya pada presiden atau mendagri yang akan melakukan pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada Hari Minggu tanggal 7 Oktober 2012.

Dalam rapat pleno penetapan hasil pilgub ini, hadir gubernur terpilih Joko Widodo didampingi pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, setelah penetapan ini dan ia mendapat surat penetapan resmi dari KPU Provinsi DKI, ia akan langsung kembali ke Solo hari ini juga untuk menyerahkan surat penetapan KPU DKI kepada DPRD Solo. Namun, Jokowi membantah adanya isu DPRD Solo tidak setuju dengan pemberhentian dirinya sebagai Walikota Solo, sehingga akan mempersulit permohonannya. (bhc/bj/rat)


 
Berita Terkait PilGub
 
• Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
• Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
• Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
• Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
• H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]