Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Banjir
Jokowi Lupa Perintahkan Menteri Atasi Banjir Jakarta
2018-02-16 20:10:30

Ilustrasi. Jokowi blusukan saat masih Gubernur DKI Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, berita HUKUM - Komitmen Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatasi banjir Jakarta ditagih. Hingga saat ini Jakarta tetap rawan banjir padahal Jokowi sudah 3 tahun menjabat Presiden.

Kemarin, misalnya, akibat hujan lebat yang mengguyur Jakarta menyebabkan banjir di beberapa titik. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut banjir terjadi di 36 kelurahan, 100 RW.

"Banjir Jakarta sepertinya akibat Jokowi lupa memerintahkan menterinya membuat program atasi banjir lingkup Jabodetabek," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada redaksi, Jumat (16/2).

Hal itu dikatakan Sgy, demikian Sugiyanto disapa, merujuk pernyataan yang disampaikan Jokowi saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu Jokowi mengatakan air banjir ibukota berasal dari atas (hulu) dan ada 13 sungai yang merupakan pemerintah pusat. Sehingga untuk mengatasinya, lebih mudah jika dilakukan oleh Presiden.

Ia mengusulkan untuk mengatasi banjir di Jakarta, Jokowi membentuk badan pembangunan Jabodetabekjur yang berada langsung di bawah Presiden.

Sgy menilai BKSP Jabodetabekjur yang ada saat ini tidak efektif.

"BKSP Jabodetabekjur hanya sebatas koordinasi kebijakan daerah bukan menuntaskan penuntasan masalah. Badan Jabodetabekjut pusat penting ada untuk tuntaskan masalah tata ruang (banjir), masalah transportasi (kemacetan), masalah pemukiman dan yang lainnya," demikian Sgy.

Sementara, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebut banjir kali ini sebagian besar melanda wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Antara lain: Jalan Yos Sudarso, Sunter, Gunung Sahari, Pecenongan. Cempaka Putih, Mangga Dua, dan Kemayoran.

BNPB mencatat, terdapat genangan banjir yang tersebar di 53 RW, 18 kelurahan dan 4 kota di Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Bahkan banjir pula merendam jalan di dekat Istana Negara yang berlokasi di Jakarta Pusat pada, Kamis (15/2).

Sedangkan, Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca hujan dengan intensitas lebat akan terus terjadi dalam beberapa hari ke depan di wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jakarta.

Kondisi ini akan terus berlangsung selama beberapa hari ke depan lantaran saat ini Indonesia sedang mengalami puncak musim hujan. Musim hujan diprediksi akan berakhir pada akhir bulan Maret.

Lihat Video YouTube, Jokowi: Banjir Jakarta itu Bukan Masalah Jakarta, Air Kiriman Atas, Sungai Kewenangan Pemerintah :
(/dbs/dem/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Banjir
 
• Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
• Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
• Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
• Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
• Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]