Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jokowi
Jokowi Didesak Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sunday 23 Sep 2012 12:50:29

Joko Widodo (Foto:BeritaHUKUM.com/put)
SOLO, Berita HUKUM - Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta versi hitung cepat mengalahkan incumbent Fauzi Bowo. Karenanya, Jokowi diminta segera membuat surat pengunduran diri sebagai wali kota paling cepat lambat awal Oktober 2012.

Menurut Wakil Ketua DPRD Surakarta, surat resmi ini sangat dinanti DPRD sebagai syarat penjadwalan rapat paripurna DPRD dengan agenda memutuskan pengunduran orang nomor satu di Kota Solo.

"Sampai saat ini kami sudah menunggu bukti tertulis pengunduruan diri Pak Jokowi. Jika surat itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD maka kami akan mengagendakan rapat paripurna melalui Badan Musyawarah DPRD", ujar Supriyanto, Minggu (23/9).

Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini menyatakan, waktu yang dimiliki Jokowi untuk memenuhi mekanisem pengunduran dirinya sangat mepet. Pasalnya KPU DKI Jakarta telah menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpiih pada 7 Oktober mendatang.
"Saya sebagai bagian pimpinan dewan mengharapkan Jokowi segera membuat surat pengunduran itu ke DPRD paling cepat pecan depan", ucapnya.

Seperti diketahui, proses pengunduran diri Jokowi nanti masih harus mendapatkan persetujuan anggota DPRD. Sesuai dengan UU 32 / 2004, Pasal 29 menyebutkan pengunduran wali kota harus mendapatkan persetujuan 2 / 3 dari 40 anggota dewan. Setelah ada hasil pembahasan di paripurna, pimpinan dewan selanjutnya meminta persetujuan Gubernur.(sm/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jokowi
 
• PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
• Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
• Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
• PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
• PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]