Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
Jokowi: MRT Jalan Bila Pemerintah Pusat Subsidi Tiket 70%
Friday 30 Nov 2012 01:00:42

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan menghadap Menkeu Agus Martowardojo pekan depan untuk membicarakan harga tiket Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ). Jokowi menuturkan, MRT bisa berjalan jika pemerintah pusat bersedia memberikan subsidi 70 persen harga tiket MRT.

Harga tiket MRT, menurut hitung-hitungan Jokowi berkisar pada Rp 38 ribu. Jika pemerintah pusat memberikan subsidi 70 persen maka harga tiket MRT bisa ditekan sampai Rp 10 ribu.

"Sehingga saya harus nego lagi dengan pemerintah pusat, saya akan minta agar pemerintah pusat paling tidak memberikan, paling tidak 70:30, sehingga beban kita tidak terlalu berat, sehingga subsidinya tidak terlalu gede. Minggu depan ketemu Menteri Keuangan memohon itu, kalau itu sudah, ya jalan," kata Jokowi usai bertemu empat mata dengan Dirut PT MRTJ di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/11) malam.

Dalam pertemuant tersebut juga dibahas mengenai pengembalian pinjaman. Juga dibahas hal-hal lain seputar proyek MRT.

"Soal pengembalian pinjamantadi memang belum dijelaskan, tapi itung-itungan kasarnya masuklah. Saya harus minta kajiannya komplit, artinya ya sudah lah. Semua kajian, ekonomi, sosial, semuanyalah," katanya.

Sampai saat ini Jokowi sedang menunggu berbagai kajian lengkap terkait pelaksanaan proyek MRT. Namun Jokowi kembali menegaskan proyek MRT hanya bisa berjalan jika harga tiketnya bis ditekan dengan subsidi pemerintah pusat.

"Saya tinggal tunggu kajian sajalah, yang paling penting bagi saya 70:30. 70 pemerintah pusat, 30 pemerintah provinsi DKI. Kalau sudah disanggupi, ya sudah, jalan. Tergantung Menkeu. (Sepertinya) positif melanjutkan, dengan catatan itu tadi, 70:30," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (29/11).(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait MRT
 
• MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
• PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
• Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
• Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
• Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]