Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
HAM
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
2023-01-11 14:11:46

Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diakui Presiden Joko Widodo terjadi di berbagai peristiwa.

Hal tersebut disampaikan presiden setelah menerima dan membaca laporan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat, yang dibentuk berdasarkan Keppres 17/2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Dikatakan presiden, setidaknya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," sambung Presiden Jokowi.

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintah, dipastikan Presiden Joko Widodo tak akan mengecualikan proses yudisial di lembaga peradilan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

"Saya dan pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujar Jokowi.

Mantan Walikota Solo ini menjelaskan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu ia bentuk berdasarkan Keppres 17/2022. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang masih menggantung.

Karena itu, Jokowi memastikan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

"Dan saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut dapat terlaksana dengan baik," katanya.

"Semoga ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara persatuan Republik Indonesia," demikian Jokowi menutup.(agusdwi/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]