Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HAKI
Johnson & Johnson Diperintahkan Bayar Rp67 Triliun terkait Kanker karena Bedak
2018-07-14 10:07:23

Johnson & Johnson menyatakan keamanan bedak bubuknya berdasarkan bukti ilmiah puluhan tahun.(Foto: twitter)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Johnson & Johnson diperintahkan membayar US$4,7 miliar atau Rp67 triliun sebagai ganti rugi kepada 22 perempuan yang menuduh produk bubuk bedak menyebabkan mereka menderita kanker rahim.

Pada mulanya pengadilan di negara bagian Missouri, Amerika Serikat, memberikan ganti rugi US$550 juta atau Rp7,9 triliun, namun ditambah dengan US$4,1 miliar atau Rp57 triliun sebagai hukuman 'atas kerusakan'.

Keputusan tersebut dicapai sementara perusahaan obat raksasa tersebut menghadapi 9.000 kasus hukum terkait dengan bedak bayi terkenalnya.

J&J menyatakan 'sangat kecewa' dan berencana untuk naik banding.

Dalam masa percobaan selama enam minggu, para perempuan dan keluarganya mengatakan mereka menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.

Dari 22 perempuan dalam kasus ini, enam orang telah meninggal karena kanker rahim.

Pengacara mereka menuduh perusahaan tersebut mengetahui bubuk bedak teracuni asbestos sejak tahun 1970-an tetapi gagal memperingatkan konsumen terkait dengan risikonya.

Para perempuan dan keluarganya menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.Hak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPara perempuan dan keluarganya menderita kanker rahim karena menggunakan bedak bayi dan produk bubuk bedak lainnya selama berpuluh tahun.

'Proses tidak adil'

Talc atau bubuk bedak adalah sebuah mineral yang kadang-kadang ditemukan di tanah yang berdekatan dengan asbestos.

J&J menyangkal produk pernah mengandung asbestos dan menegaskan hal ini tidak menyebabkan kanker.

Raksasa obat tersebut menambahkan sejumlah kajian menunjukkan bubuk bedak aman dan keputusan pengadilan adalah hasil "proses yang pada dasarnya tidak adil".

Badan Makanan dan Obat AS (FDA) menugaskan kajian sejumlah jenis bubuk bedak, termasuk J&J, dari tahun 2009 sampai 2010 dan tidak ditemukan asbestos.

Namun jaksa mengatakan kepada pengadilan Missouri bahwa FDA dan Johnson & Johnson menggunakan metode pengujian yang cacat.

Vonis

Keputusan ini adalah pembayaran terbesar J&J terkait dengan berbagai tuduhan sejenis.

Hukuman ganti rugi seringkali dikurangi oleh hakim maupun pada tingkat banding, dan J&J sudah berhasil membalikkan sejumlah keputusan juri, sebagian karena alasan teknis.

Dalam keputusan sebelumnya pada tahun 2017, juri California memberikan US$417 juta atau Rp6 triliun kepada seorang perempuan yang mengaku menderita kanker rahim karena menggunakan produk perusahaan itu, termasuk bubuk bedak bayi.

Meskipun demikian seorang hakim kemudian mengubah vonis dan beberapa kasus hukum J&J masih belum diputus.

Johnson & Johnson menyatakan: "Semua vonis menentang Johnson & Johnson di pengadilan ini yang melewati proses banding telah dibalikkan dan sejumlah kesalahan yang terjadi di pengadilan ini lebih buruk dari pengadilan-pengadilan sebelumnya, yang (vonisnya) juga sudah dibalikkan."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]