Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkominfo
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
2023-05-17 16:55:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap saksi Johnny G. Plate atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi, kepada media, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

"Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Salemba untuk 20 hari kedepan," lanjut Kuntadi.

Pantauan di lokasi, tampak tersangka Johnny G. Plate memakai rompi tahanan kejaksaan dengan tangan di borgol serta berjalan keluar memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/5).

Sebelumnya sekira pukul 09.00 WIB (Rabu 17/5) Johnny G. Plate mendatangi Kejaksaan Agung. Ia kembali memenuhi panggilan penyidik Kejagung dalam rangka pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan BTS. Sebagai informasi, menteri yang juga politikus partai NasDem ini ketiga kalinya dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Kuntadi sebelumnya mengatakan, alasan memanggil Johhny G. Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

"Kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran dan sejauh mana pengawasan serta pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi, Senin (13/3) dikutip dari tempoco.

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo. Lima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.

Sebagai informasi, akibat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat para ahli.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]