Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Pembunuhan Bos Sanex
John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
Friday 09 Mar 2012 17:38:18

Gambar dari hasil kamera CCTV milik Swiss Belhotel memperlihatkan John Kei berada dalam lift setelah menemui Tan Hatty Tantono di sebuah kamar dalam hotel tersebut (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejak Jumat (9/3) ini, John Refra alias John Kei, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), resmi ditahan dalam Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini menyusul kondisi kesehatannya mulai membaik.

“Petugas melihat sakit yang masih dialami oleh John Kei sudah tidak berbahaya bagi dirinya lagi. Dia kan sebetulnya ditangkap dan ditahan, karena sakit itu penahannya di dalam RS Polri. Sekarang sudah tidak membahayakan sakitnya, jadi dipindahkan ke tahanan Polda,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Untung Suharsono Radjab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3).

Pemindahan ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto. Meski telah dipindahkan dari RS POlri, pihaknya takkan memberikan fasilitas khusus bagi tersangka John Kei. Dia saat ini menempati ruang tahanan yang berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan fasilitas yang sama dengan tahanan lainnya.

"John Kei resmi ditahan, saat ini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk ditahan. Untuk penahanan di rutan dia tersendiri yah, bukannya special, tapi ruangnya sama dengan tersangka lain. Dia tidak akan mendapat perlakuan khusus,” jelasnya.

Namun, papar dia, mengingat luka tembak John Kei yang harus selalu dipantau kondisi kesehatannya. Polda pun akan memberikan hak untuk pimpinan kelompok pemuda asal Maluku itu untuk menjalani rawat jalan. “Pada waktu tertentu, kami iberikan hak untuk pemeriksaan kesehatan dengan rawat jalan," imbuh Rikwanto.

Ruang penahanan John Kei sendiri, kemungkinan besar bisa dipindah. Hal ini tergantung keputusan dari penyidik di Polda Metro Jaya. “Kami inapkan dulu dan sudah mulai penahanan di sana. Tapi Direktorat Narkoba bisa kapan saja memeriksanya. Hal tergantung dari keperluan penyidiknya nanti,” ungkap Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas berlumur darah di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, keesokan harinya. Korban tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang. Setelah kejadian itu, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, dari keterangan ketiganya, polisi membekuk Dani Res dan Kupra.selanjutnya, Polisi menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu. Turut pula digelandangnya artis era 90-an, yakni Alba Fuad. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan narkoba.(inc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Bos Sanex
 
Masa Tahanan Habis, Pihak John Kei Tuntut Pembebasan
 
John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
 
Diperiksa Enam Jam, John Kei Beberkan Kronologi
 
Polda Ngotot Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
 
Hakim Sempat Masalahkan Jumlah Pengacara John Kei
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]