Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Judi
Johan Budi Usul Penggunaan UU TPPU dalam Pengungkapan Kasus Judi
2022-09-26 06:57:45

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air. Hal ini diungkapkannya terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.

"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga Pak. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat." kata Johan saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Jumat (23/9).

Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pada kesempatan yang sama, politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurutnya dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air tak diberitakan hingga putusan pengadilan.

"Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan," ujar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.(uc/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Judi
 
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
 
Johan Budi Usul Penggunaan UU TPPU dalam Pengungkapan Kasus Judi
 
26 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Jatanras Ditreskrimum PMJ
 
Gila, Wanita Lagi Sholat di Tangkap Polisi Dalam Pengerebekan Judi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]