Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Johan Budi: Sprindik KPK di Palsukan
Friday 06 Sep 2013 18:38:35

"Disampaikan bahwa potongan kopian yang diduga sprindik atas Jero Wacik adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan berkaitan dengan sprindik Jero Wacik. Potongan Sprindik itu palsu," ujar Johan Budi, Jum'at (6/9).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Johan Budi SP. Membantah terkait beredarnya (Sprindik) KPK untuk memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik, bahkan mengatakan itu palsu dan ada upaya menggangu KPK.

Menurut, Johan Budi, berkaitan dengan beredaranya potongan copy, karena tidak lengkap, itu adalah sprindik. Maka sekarang ada rapat membahas soal itu, dan saya disuruh untuk menjelaskan, sudah ada penjelasnya dari pimpinan KPK.

"Disampaikan bahwa potongan kopian yang diduga sprindik atas Jero Wacik adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan berkaitan dengan sprindik Jero Wacik. Potongan Sprindik itu palsu," ujar Johan Budi Jum'at (6/9).

Menurut, Johan, ada beberapa kejanggalan yang ada didalam copy potongan sprindik yang beredar itu, ada beberapa hal-hal yang berbeda dengan sprindik asli, huruf yang didalamnya berbeda, ada yang berupaya memalsukan sprindik KPK.

Atas kejadian itu, saat ini sedang dilakukan rapat untuk membahas perkembangannya, yang sebelumnya juga ada surat palsu, kejadian-kejadian ini sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Kemudian yang disampaikan pimpinan, tadi sudah dipanggil Timwas internal KPK untuk menulusuri, munculnya sepenggal sprindik itu," tegas Johan Budi.

Saya kira sudah ada upaya dan kita mesti harus menunggu. Jadi hal-hal seperti ini harus diwaspadai, dan juga maksud dari sprindik palsu itu bertujuan untuk apa.

Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu dituliskan, "KPK akan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oil Pte.Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia, sebagai dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi".

Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan tulisan tangan yang berisi, "Tunggu persetujuan presiden (RI-1),".

Dugaan keterlibatan Menteri ESDM, Jero Wacik, dimana sebelumnya telah mengatakan akan siap, jika harus di panggil KPK, terkait uang US$ 200 ribu yang disita dari kantor Sekjen ESDM, tidak terkait Jero Wacik selaku Menteri ESDM.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]