Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Johan Budi: Revisi UU KPK Kontradiktif
Monday 29 Jun 2015 03:28:36

Ilustrasi. Plt.Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan revisi Undang-Undang KPK yang rencananya dilakukan oleh Komisi III DPR RI cenderung kontradiktif. Hal tersebut dicermati bila hasil revisi melemahkan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan terhadap terduga kasus korupsi.

"Seharusnya yang direvisi bukan sola mereduksi kewenangan KPK, misalnya dalam hal penyadapan dan penuntutan,” ujar Johan saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (28/6).

Johan mengatakan KPK saat itu hanya sekadar dimintai pendapat oleh pemerintah dan DPR terkait revisi yang akan dilakukan. Persoalan revisi sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat kebijakan.

Johan meneruskan, agar tercipta sinkronisasi dalam revisi UU KPK, DPR semestinya menyelesaikan terlebih dahulu revisi atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Johan mempertanyakan beberapa poin revisi yang seolah membuat KPK semakin lemah dalam penegakan tugas-tugasnya. Sebab, menurutnya telah terjadi kontradiksi dalam upaya penindakan korupsi.

"Saya sekarang justru bertanya, katanya yang terhormat anggota DPR mau menguatkan KPK, tapi yang direvisi justru malah mengurangi kewenangan KPK," ujarnya.

Selain itu, Johan memberi kontradiksi lain terhadap dukungan DPR pada KPK yaitu berkaitan dengan tertangkapnya anggota DPR dalam operasi tangkap tangan pada waktu yang dekat dengan pengesahan revisi UU KPK.

Sebelumnya, mencuatnya isu dugaan pelemahan KPK ini memantik Presiden Jokowi untuk angkat bicara. Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi mengatakan tak berniat merevisi UU KPK.

"UU KPK adalah inisiatif DPR. Jadi Presiden menegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi UU KPK," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6) lalu.

Selain itu, secara terpisah, KPK mengkritik usulan revisi UU KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak sepakat kewenangan KPK untuk menyadap dan menuntut dipangkas.

KPK juga tak setuju soal usulan pemberian kewenangan kepada mereka untuk menghentikan penyidikan. Baik Indriyanto maupun Johan menyatakan, KPK dapat memberantas korupsi tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Polri.(obs/cnnindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]