Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Johan Budi: Dugaan Kerugian Negara 100 Milyar
Monday 03 Dec 2012 23:17:20

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011, penyidik KPK menahan Djoko Susilo (DS) yang merupakan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini dirumah tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur.

"Secara resmi hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DS kasus simulator SIM roda 2 dan roda 4. Dugaan kerugian Negara sebesar 100 milyar rupiah," kata Johan Budi saat konferensi pers usai DS dibawa mobil tahanan.

Sebelumnya, penyidik menemukan bahwa tersangka DS selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda 2 dan roda 4 pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, dan pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]