Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Johan Budi: Barang yang Disita Tercatat Lengkap
Saturday 27 Oct 2012 12:46:03

Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan adanya gugatan Polri kepada KPK terkait Penggeledahan pada Selasa (31/7) lalu terkait kasus Simulator SIM Korlantas, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut disaksikan sejumlah anggota Korlantas. Tim penyidik KPK pun sudah mencatat barang-barang atau dokumen mana saja yang disita dalam berita acara penyitaan. "Itu tercatat lengkap mana yang disita dan mana yang dibawa oleh KPK. Proses penggeledahan itu, ada saksi di sana, ada juga dari pihak KPK," ucapnya.

Johan juga mengatakan, gugatan itu diajukan Korlantas sejak September lalu. Saat itu, menurutnya, belum ada pembicaraan antara Kepala Polri dengan Pimpinan KPK. Masih terjadi perebutan kewenangan penanganan kasus simulator SIM oleh kedua lembaga penegak hukum itu.

Sementara itu Juniver Girsang satu diantara Pengacara Korlantas dalam gugatannya, Korlantas Polri tetap meminta KPK untuk mengembalikan dokumen-dokumen yang disita dari gedung korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korlantas Polri. Juniver mengatakan kalau Korlantas mengalami kerugian akibat ada sejumlah dokumen tidak terkait kasus yang ikut disita KPK.

Johan Budi mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur undang-undang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penyitaan alat bukti oleh KPK saat penggeledahan di Gedung Korlantas beberapa waktu lalu. "Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi, saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/10).

Korlantas Polri menilai KPK melakukan tidak sesuai prosedur. KPK digugat materiil Rp 425 miliar dan imateriil Rp 6 miliar, "Terhadap gugatan ini yang ternyata sampai hari ini masih berlanjut, tentu KPK akan siap menghadapi gugatan itu dan kita sudah menunjuk biro hukum untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atau melakukan persidangan nantinya di proses persidangan," ujar Johan.(kmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]