Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Johan: Hari Ini Tidak Ada Ekpose Anas
Monday 18 Feb 2013 12:22:32

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (18/2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana untuk gelar perkara kasus Hambalang untuk Anas Urbaningrum. Sebelumnya KPK menyampaikan gelar perkara (ekspose) Anas akan digelar pekan ini. Namun Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa gelar perkara Anas akan digelar paling lambat Rabu pekan ini.

Johan mengatakan, sejak pekan kemarin tim investigasi masih memintai keterangan dari pihak - pihak yang dianggap mengetahui soal sprindik Anas yang beredar luas di masyarakat itu. Nantinya, jika ditemukan kesamaan, pihaknya akan melakukan pengecekan.

Pihak KPK mengatakan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara pekan ini. Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar putusan apakah kasus yang kerap disebut-sebut melibatkan Anas itu akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Ia mengimbau, masyarakat tidak mudah terpancing terhadap isu yang beredar belakangan yakni mengenai draf sprindik Anas yang bocor

Namun katanya Johan, hari ini belum ada ekpose untuk Anas. "Tidak ada ekspose hari ini," kata Johan. Namun Johan tetap memastikan bahwa ekpose akan digelar pekan ini. "Paling lambat hari Rabu," tambahnya.

Sebelumnya, beredar dokumen sprindik Anas. Disitu menyebutkan Anas sudah menjadi tersangka. Kelima pimpinan KPK sudah menandatangani surat sprindik itu, namun salah satu pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menarik tanda tangannya. Alasannya karena surat sprindik itu belum melalui gelar perkara.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]