Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jiwasraya
Jiwasraya Tunda Bayar Klaim Nasabah Menunjukkan Pengelolaan BUMN yang Buruk Selama Ini
2018-10-15 06:42:04

Ilustrasi. Asuransi Jiwasraya.(Foto: @Jiwasraya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terpaksa menunda pembayaran klaimnya untuk nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra (bancassurance). Total klaim yang terpaksa ditunda tersebut mencapai Rp802 miliar.

Anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN, Abdul Wachid menilai, penundaan pembayaran klaim nasabah yang dialami Jiwasraya adalah alarm bagi buruknya tata kelola BUMN selama ini.

Jiwasraya mengaku mengalami tekanan likuiditas, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran klaim kepada nasabah.

"Menurut kami ada dua hal yang melatarbelakangi gagal bayarnya Jiwasraya," kata Wachid melalui keterangannya," Minggu (14/10).

Pertama kata dia, tekanan likuiditas Jiwasraya sangat dipengaruhi oleh situasi pasar modal yang sedang lesu. Situasi pasar modal yang melesu ini, sangat terkait dengan kinerja ekonomi pamerintah yang buruk, terutama terus terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar.

"Saat ini, Jiwasraya memegang portfolio di marketable securities yang terlalu banyak. Pada kondisi harga saham dan instrumen keuangan turun seperti ini, sulit bagi mereka untuk menjual portfolio mereka," ujarnya.

Menurutnya, Jiwasraya bisa saja menjual, namun langkah tersebut bisa dituduh sebagai hal yang merugikan negara. Sehingga ketika butuh cash seperti sekarang, Jiwasraya terkunci dan tidak bisa bergerak.

"Situasi ini bisa mendorong dikeluarkannya pinjaman dari pemerintah kepada Jiwasraya," sebut dia.

Kedua, menurutnya, tekanan likuiditas Jiwasraya juga tidak terlepas dari fenomena gunung es tata kelola BUMN yang buruk.

Politisi Partai Gerindra ini memandang, secara umum tata kelola BUMN selama ini dijalankan seperti kuda pacuan yang diarahkan untuk berlomba-lomba mengejar profit semata. Akhirnya, banyak BUMN kehilangan value nya sebagai agent of development.

"Fatalnya, ketika diadu kompetisi dengan perusahaan swasta, BUMN tidak mampu bersaing," kata Wachid.

Hal lain yang penting disoroti kata Wachid adalah, gagal bayar yang dialami Jiwasraya juga mencerminkan buruknya manajemen social protection di Indonesia.

"Setelah Asuransi kesehatan (BPJS) gagal bayar, saat ini Asuransi Jiwa (Jiwasraya) juga mengikuti keterpurukan yang sama. Ketika sehat dilarang sakit, dan ketika mati pun masih meninggalkan persoalan. Ironis," pungkasnya.(ar/ra/bh/sya)



 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]