Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KPK
Jimly Sepakat Dengan Ranking Pansel KPK
Thursday 01 Sep 2011 22:38:13

Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jimly Asshiddiqie menaruh harapan besar, agar pimpinan KPK periode mendatang dapat memperlihatkan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Jimly pun sepakat dengan calon yang berada dalam posisi empat besar yang dipatok Pansel Capim KPK.

Ia pun tidak segan-segan membeberkan beberapa nama yang dinilainya layak untuk memimpin KPK periode 2011-2015. “Pertama adalah Abdullah Hehamahua dan kedua adalah Bambang Widjojanto," kata mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) ini, Kamis (1/9).

Nama selanjutnya yang disebut Jimly adalah orang yang kini menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja. "Kelima Busyro Muqoddas yang tinggal meneruskan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, tidak setuju dengan ranking yang diberikan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk menentukan orang-orang yang berhak memimpin lembaga itu ke depan.

Pasalnya, kriteria ranking tidak dikenal dalam UU KPK sendiri. “Kami perlu garis bawahi bahwa menurut DPR tidak sependapat dengan adanya ranking yang diajukan Pansel," ujar politisi Partai Golkar asal Dapil Lampung ini.

Menurut dia, dalam UU sebenarnya tidak mengenal adanya ranking. "Kami minta menghapus ranking-ranking yang diberikan Pansel (kepada Capim KPK)," ucapnya.

Sebelumnya, Pansel mengumumkan 8 nama calon pimpinan KPK berdasarkan ranking. Berikut delapan nama yang diberikan Pansel Capim KPK, takni (1) Bambang Widjojanto, (2) Yunus Husein, (3) Abdullah Hehamahua, (4) Handoyo Sudrajat, (5) Abraham Samad, (6) Zulkarnain, (7) Adnan Pandupradja dan (8) Aryanto Sutadi.(pkc/rob)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]