Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KPK
Jimly Sepakat Dengan Ranking Pansel KPK
Thursday 01 Sep 2011 22:38:13

Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jimly Asshiddiqie menaruh harapan besar, agar pimpinan KPK periode mendatang dapat memperlihatkan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Jimly pun sepakat dengan calon yang berada dalam posisi empat besar yang dipatok Pansel Capim KPK.

Ia pun tidak segan-segan membeberkan beberapa nama yang dinilainya layak untuk memimpin KPK periode 2011-2015. “Pertama adalah Abdullah Hehamahua dan kedua adalah Bambang Widjojanto," kata mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) ini, Kamis (1/9).

Nama selanjutnya yang disebut Jimly adalah orang yang kini menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja. "Kelima Busyro Muqoddas yang tinggal meneruskan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, tidak setuju dengan ranking yang diberikan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk menentukan orang-orang yang berhak memimpin lembaga itu ke depan.

Pasalnya, kriteria ranking tidak dikenal dalam UU KPK sendiri. “Kami perlu garis bawahi bahwa menurut DPR tidak sependapat dengan adanya ranking yang diajukan Pansel," ujar politisi Partai Golkar asal Dapil Lampung ini.

Menurut dia, dalam UU sebenarnya tidak mengenal adanya ranking. "Kami minta menghapus ranking-ranking yang diberikan Pansel (kepada Capim KPK)," ucapnya.

Sebelumnya, Pansel mengumumkan 8 nama calon pimpinan KPK berdasarkan ranking. Berikut delapan nama yang diberikan Pansel Capim KPK, takni (1) Bambang Widjojanto, (2) Yunus Husein, (3) Abdullah Hehamahua, (4) Handoyo Sudrajat, (5) Abraham Samad, (6) Zulkarnain, (7) Adnan Pandupradja dan (8) Aryanto Sutadi.(pkc/rob)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]