Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Angket KPK
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
2017-09-07 17:10:13

JAKARTA, Berita HUKUM - Pansus Angket KPK akan memasuki babak akhir. Namun sampai saat ini, KPK belum menjawab panggilan Pansus Angket KPK, alasannya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status keabsahan pansus tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa meminta masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, mantan Ketua MK yang saat ini menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.

Jimly menganjurkan agar MK segera mengeluarkan putusan, karena menurutnya ini adalah masalah genting yang harus segera diselesaikan. Dia juga menyarankan agar pansus berkirim surat ke MK untuk meminta prioritas putusan agar disegerakan. Dia mengganggap masalah penting ini harus segera diputuskan MK.

"Saya dengar sidangnya sudah, kenapa lama-lama ini kan masalah genting," ujar Jimly di ruang pertemuan ICMI, Jln Proklamasi Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Menanggapi hal tersebut Agun menyampaikan, pemberantasan korupsi tetap menjadi semangat dan cita-cita pansus. Dengan harapan, penyelenggaraan negara bisa berjalan dengan bersih, APBN yang digunaka untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

"Pemberantasan korupsi ke depan tetap menjadi semangat cita-cita kami. Karena kami bagian dari perjalanan reformasi itu sendiri. Kami lebih pada orientasi kepentingan rakyat," papar Agun.

Jimly juga menganjurkan agar KPK dapat menghadiri panggilan Pansus Angket. "Saya menganjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK menunggu proses hukum. Proses yang terjadi sekarang di Mahkamah Kosntitusi sedang memerikasa perkara judicial review yang diajukan beberapa kelompok," ungkap Jimly.

Selain Ketua Pansus Angket KPK, kunjungan ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, anggota lainnya, dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.(eko,sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]